Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat

Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat

dana desa bengkulu selatan tahun anggaran 2026 turun-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Pagu anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Tahun Anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran serta penyesuaian transfer dana ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga berimbas langsung pada kemampuan fiskal desa dalam membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data yang tercantum dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup), total pagu Dana Desa reguler untuk Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2026 hanya berkisar Rp93,2 miliar.

Angka tersebut turun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 lalu, total Dana Desa yang diterima Kabupaten Bengkulu Selatan masih berada di atas Rp105 miliar.

Dengan total pagu sebesar Rp93,2 miliar tersebut, Dana Desa tahun 2026 akan dialokasikan kepada 142 desa yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berkurangnya anggaran ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap ruang gerak pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan.

Desa-desa yang sebelumnya mampu menjalankan beberapa program secara bersamaan, kini diperkirakan harus memangkas atau menunda sebagian kegiatan yang telah direncanakan.

Secara umum, penurunan Dana Desa berpotensi memengaruhi sejumlah sektor pembangunan desa. Pada sektor infrastruktur, keterbatasan anggaran dapat berdampak pada berkurangnya pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan kecil, drainase, hingga sarana air bersih.

Padahal, infrastruktur dasar tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi dan sosial di desa.

Selain itu, sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat desa juga diperkirakan ikut terdampak. Program penguatan usaha kecil, bantuan permodalan kelompok masyarakat, hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berpotensi mengalami pengurangan alokasi anggaran.

Kondisi ini dapat memperlambat upaya desa dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja di tingkat lokal.

Penurunan Dana Desa juga berpotensi memengaruhi program sosial kemasyarakatan. Program penanganan kemiskinan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta kegiatan pendidikan nonformal di desa dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara optimal apabila pemerintah desa tidak mampu mengatur skala prioritas secara tepat.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap menetapkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang wajib dipenuhi oleh desa.

Fokus tersebut antara lain pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, penanganan kemiskinan ekstrem melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur padat karya, serta penguatan program desa tangguh iklim.

Dengan adanya fokus penggunaan tersebut, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat dan kreatif dalam menyusun perencanaan anggaran.

Desa harus mampu mengombinasikan program wajib dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sehingga pembangunan tetap berjalan meskipun dalam keterbatasan anggaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Ujang Ali, membenarkan adanya penurunan yang cukup signifikan terhadap alokasi Dana Desa tahun 2026.

“Untuk tahun 2026 ini memang terjadi pengurangan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional,” ujar Ujang Ali.

Ia menjelaskan, berdasarkan data rinci pagu Dana Desa tahun 2026, terdapat perbedaan alokasi yang cukup mencolok antara satu desa dengan desa lainnya.

Perbedaan tersebut ditentukan oleh formula pembagian Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis desa.

Meski anggaran mengalami penurunan, pemerintah pusat juga menyiapkan skema pendukung berupa program pinjaman berbunga rendah bagi koperasi desa yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Program ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

Namun demikian, Ujang Ali menegaskan bahwa rincian final terkait alokasi dan ketentuan penggunaan Dana Desa tahun 2026 masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah akan segera menyesuaikan kebijakan dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa setelah regulasi tersebut diterbitkan.

Dalam kondisi keterbatasan anggaran ini, Ujang Ali mengingatkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bengkulu Selatan agar semakin disiplin dan berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah desa dapat mematuhi ketentuan penggunaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, pembangunan desa tetap bisa berjalan meskipun anggaran berkurang, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (wan)

Sumber: