Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026 untuk Keluarga Kurang Mampu, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara mendaftar dan syarat KIP 2026-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Informasi mengenai tata cara mendaftar KIP Kuliah 2026 beserta persyaratannya menjadi hal penting bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali dibuka dan dapat diikuti melalui seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru, mulai dari SNBP, SNBT, hingga Jalur Mandiri.
BACA JUGA:Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Pendidikan di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Melalui program ini, mahasiswa berkesempatan memperoleh bantuan biaya pendidikan serta biaya hidup selama masa studi.
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Berdasarkan pedoman pendaftaran tahun sebelumnya, berikut tahapan yang perlu dilakukan calon pendaftar:
BACA JUGA:Sekda Kaur Tegaskan Honorer R4 Tidak Dirumahkan pada 2026
1. Membuat Akun
Calon pendaftar mengakses situs resmi KIP Kuliah, kemudian mengisi data awal seperti NISN, NPSN, NIK, serta alamat email aktif.
Setelah data diverifikasi, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
2. Melengkapi Data Diri
Dengan menggunakan akun yang telah dibuat, calon mahasiswa diwajibkan mengisi data pribadi secara lengkap.
Informasi yang diminta meliputi data keluarga, kondisi ekonomi, alamat domisili, kepemilikan aset, serta prestasi akademik maupun nonakademik.
BACA JUGA:Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat
Pendaftar juga harus mengunggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Memilih Jalur Seleksi
Pada tahap ini, pendaftar memilih jalur masuk perguruan tinggi yang diikuti, baik SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri.
Calon mahasiswa perlu memastikan perguruan tinggi dan program studi tujuan menerima penerima KIP Kuliah melalui menu pencarian di laman resmi.
4. Verifikasi oleh Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam
Setelah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan kelayakan calon penerima KIP Kuliah.
5. Pengumuman Penerima KIP Kuliah
Hasil akhir akan diumumkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Mahasiswa yang lolos verifikasi akan resmi terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Meski aturan resmi tahun 2026 belum dirilis, persyaratan diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Sumber: