Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Lagi Warung Remang-remang Beroperasi
Satpol PP Bengkulu Selatan bersama instansi terkait membongkar warung remang-remang-gio-dokumen
RASELNEWS.COM - Pemda Bengkulu Selatan memastikan tidak ada lagi warung remang-remang yang beroperasi di wilayahnya, khususnya di kawasan Pantai Pasar Bawah dan Jalan Belimbing.
Kepastian ini menyusul kesepakatan seluruh pemilik warung remang-remang untuk membongkar bangunan dan menghentikan seluruh aktivitas usaha yang berbau negatif.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemda Bengkulu Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif bagi masyarakat.
Selama ini, keberadaan warung remang-remang di sejumlah titik dinilai meresahkan karena kerap dikaitkan dengan penjualan minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.
Kasat Pol PP Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, MM mengatakan, penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif dan musyawarah dengan para pemilik warung.
Hasilnya, seluruh pemilik usaha menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara mandiri dan tidak lagi menjalankan kegiatan yang melanggar norma maupun peraturan daerah.
“Seluruh pemilik warung remang-remang di kawasan Pantai Pasar Bawah dan Jalan Belimbing sepakat untuk membongkar bangunan mereka dan berkomitmen tidak lagi menjalankan usaha yang berbau negatif, seperti menjual miras, menyediakan jasa prostitusi, maupun aktivitas lain yang melanggar aturan,” ujar Efredy Gunawan.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pembinaan dan penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang muncul kembali di lokasi tersebut maupun di wilayah lainnya.
“Kami akan lakukan pengawasan secara rutin. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Efredy menegaskan pemilik warung remang-remang wajib mematuhi kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa upaya penertiban dapat berjalan efektif jika dilakukan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik.
Dengan ditutup dan dibongkarnya seluruh warung remang-remang tersebut, Pemda Bengkulu Selatan berharap kawasan Pantai Pasar Bawah dan lokasi lainnya dapat ditata kembali menjadi area yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban serta melaporkan apabila masih ditemukan aktivitas yang melanggar norma dan aturan di lingkungan sekitar. (yoh)
Sumber: