Ngutang di Pinjol, Aturan Terbaru dari OJK Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Penghasilan

Ngutang di Pinjol, Aturan Terbaru dari OJK Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Penghasilan

Ngutang di Pinjol, Aturan Terbaru dari OJK Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Penghasilan-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM – Guna menekan angka kredit macet, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, pihaknya telah menentukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.

Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.
Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.

BACA JUGA:Waspada Jebakan Cinta Palsu, OJK Sudah Terima 3.494 Aduan Love Scam, Kerugian Tembus Rp49 Miliar

Sementara itu, pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar dengan tingkat kredit macet atau TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh segmen produktif.

OJK terusmelakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," kata Agusman.

BACA JUGA:5 Shio Ini Berkantong Tebal di Tahun 2026, Rezeki Terus Mengalir Kesehatan Prima

Kedepan, penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Adapun OJK mencatat per November 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 94,85 triliun, naik 25,45% secara tahunan (yoy).
Akan tetapi hal ini diikuti dengan kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) sebesar 4,33%.

TWP 90 menjelang akhir tahun 2025 naik 157 basis poin (bps) dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, TWP 90 masih berada di level 2,76%.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Seluma: Almedian Saleh Jabat Sekwan, Rudi Syawaludin 'Diparkir'

Meningkat Saat Ramadhan

Bagian lain, OJK menyebut penyaluran pendanaan pinjaman daring (pindar) meningkat saat Ramadhan. Hal ini disebut mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat setiap periode tersebut.

Secara historis, penyaluran pembiayaan industri pindar pada periode Ramadhan meningkat secara bulanan. Berdasarkan data OJK pada periode Ramadhan 2024, penyaluran pembiayaan naik 8,90% mtm, begitu juga di tahun berikutnya.

“Periode Ramadan tahun 2025 (Maret 2025) penyaluran pendanaan meningkat 3,80% mtm. Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat," ungkap Agusman.

BACA JUGA:Bupati Rifa'i Tajudin Lantik 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Ini Pesannya

Agusman menambahkan, pembiayaan pindar saat ini didominasi untuk hal-hal konsumtif. Total outstanding pendanaan pada segmen tersebut menyentuh Rp 63,63 triliun per November 2025.

"Outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp 63,63 triliun dengan porsi 67,09% dari total outstanding industri pindar. Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91% dari total outstanding industri pindar," jelasnya.

Sebagai informasi, outstanding pembiayaan pindar secara keseluruhan mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut naik 25,45% secara tahunan (yoy).

Sementara untuk risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,33%. Kemudian jelang penutupan tahun, TWP90 industri pindar naik 157 basis poin.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Lenovo Budget Mahasiswa Terbaru 2026

Mencapai Rp 94 Triliun

OJK mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp94,85 triliun per November 2025.

Sumber: dikutip dari berbagai sumber