PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua Teten: Jangan Hanya Dosen, Harus Merata Secara Bertahap

PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua Teten: Jangan Hanya Dosen, Harus Merata Secara Bertahap

PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua Teten: Jangan Hanya Dosen, Harus Merata Secara Bertahap-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Harapan sebagian besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis harus berhadapan dengan realitas regulasi.

Namun Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil berkeyakinan PPPK akan dialihkan ke PNS.

Dan, itu dialami dosen PPPK 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) yang akan diangkat tahun depan.

“Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga," katanya.

BACA JUGA:Bupati Rifa'i Tajudin Lantik 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Ini Pesannya

Dia menegaskan, guru dan dosen merupakan jabatan profesi. Mereka juga diatur dalam undang-undang yang sama. Jika hanya dosen yang dialihkan ke PNS, lanjut Teten, akan terjadi kecemburuan sosial, bahkan aksi demo besar-besaran PPPK. Karena itu, alih status PPPK ke PNS harus merata dan dilakukan secara bertahap.

“Tidak harus diangkat semuanya tahun depan, tetapi dibuat secara bertahap dengan menentukan skala prioritas," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.

Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pun sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok menjadi PPPK.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Segera Terima SK, Ini Jadwal dan Lokasinya  

“Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang," tutur Menteri Brian.

Selain riset, lanjutnya, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa stag. Ini akan merugikan para dosen sudah meniti kariernya dari bawah.

Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan, proses alih status 2.671 dosen PPPK 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran.

Presiden Prabowo Subianto pun sudah memberikan sinyal positif. Rencananya tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PNS ini. “Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Sumber: dikutip dari berbagai sumber