Waspada Penipuan Bantuan Sosial! Catat Cara Pendaftaran Bansos Kemensos 2026 Online dan Offline
Cara mendaftaran bansos 2026-istimewa-
RASELNEWS.COM - Program bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah rentan dengan tindak pidana penipuan. Karena itu masyarakat diminta waspada dan harus mengetahui cara pendaftaran bansos Kemensos 2026.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 Terbaru Pinjaman Rp500 Juta, Cek Simulasi Cicilan Terbaru Januari
Program ini menyasar keluarga prasejahtera dan kelompok rentan yang telah tercatat dalam basis data nasional.
Sejumlah bantuan utama yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), serta bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk mempermudah akses, Kemensos membuka dua jalur pendaftaran bansos, yakni secara online (daring) dan offline (luring).
Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 Secara Online
Pendaftaran secara online dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan diri sendiri maupun anggota keluarga yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.
Adapun tahapan pendaftarannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Kebiasaan Minum Air yang Salah Diam-diam Merusak Ginjal Lansia, Simak Penjelasan Dokter
1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
2. Membuat akun menggunakan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga
3. Mengunggah foto KTP serta swafoto
4. Menunggu proses verifikasi akun
5. Mengajukan usulan bansos melalui menu Daftar Usulan
6. .Usulan akan diverifikasi oleh dinas sosial setempat sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan
Cara Daftar Bansos Kemensos 2026 Secara Offline
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline melalui pemerintah setempat. Tahapannya meliputi:
BACA JUGA:Urban Cruiser Ebella Resmi Diperkenalkan, Pertanda SUV Listrik Massal Toyota
1. Mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili
2. Menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga
3. Mengajukan permohonan sebagai calon penerima bansos
4. Mengikuti musyawarah desa atau kelurahan
5. Menunggu proses verifikasi lanjutan dari dinas sosial
6. Jika disetujui, data calon penerima akan diusulkan ke sistem nasional Kemensos
Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos 2026
1. Melalui Website Resmi
Masyarakat dapat mengecek status bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah serta nama lengkap sesuai KTP. Sistem akan menampilkan jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan login menggunakan akun terdaftar. Informasi penerimaan bantuan disajikan secara rinci dan transparan.
Waspada Hoaks dan Penipuan Berkedok Bansos
Kemensos mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bansos. Beberapa ciri penipuan yang kerap terjadi antara lain:
1. Pesan singkat atau WhatsApp dari nomor tidak resmi
2. Tautan palsu yang menyerupai situs pemerintah
BACA JUGA:Balita 0-6 Tahun dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 750.000, Ini Cara Cek Lewat Kantor Desa dan Aplikasi
3. Permintaan biaya administrasi atau pencairan
4. Permintaan data sensitif seperti NIK, PIN, OTP, atau kata sandi
5. Ancaman bantuan hangus jika tidak segera merespons
Kemensos menegaskan seluruh proses pendaftaran hingga pencairan bansos tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi dari sumber tepercaya, seperti website resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos, kantor desa atau kelurahan, dinas sosial daerah, pendamping PKH, serta kanal pengaduan resmi pemerintah.
Dengan memahami prosedur pendaftaran, cara pengecekan, dan ciri-ciri penipuan, masyarakat diharapkan dapat mengakses bantuan sosial secara aman, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penipuan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada pesan yang tidak bersumber dari kanal resmi. (**)
Sumber: