Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kasus Perjadin 2023
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kasus Perjadin 2023-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TP, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat, serta EY, yang menjabat sebagai bendahara DPRD.
BACA JUGA:Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kaur Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sedang kami tangani. Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam putusan pengadilan negeri, keduanya memiliki peran khusus dalam pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kaur,” ujar Dr. Jainah kepada awak media, Senin sore (23/2/2026).
BACA JUGA:5.607 Warga Kaur Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya
Kerugian Negara Capai Rp13,09 Miliar
Dalam perkara ini, anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 tercatat sebesar Rp21,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp13,09 miliar lebih.
Penyidik menyimpulkan bahwa TP dan EY diduga berperan serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara.
“Kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur, sehingga kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Dr. Jainah.
BACA JUGA:Balap Liar Remaja Marak Usai Sahur, Polisi di Bengkulu Selatan dan Kaur Perketat Pengawasan Selama Ramadan
Ditahan 20 Hari ke Depan
Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manna.
Kejari Kaur memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Usai Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kaur Mulai Revitalisasi 20 Sekolah
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kebenaran serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Penetapan dua tersangka baru ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Kaur. Kejari berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan keuangan negara. (*)
Sumber: