Kasus SHM di HPT Bukit Rabang Didalami, Penyidik Kejari Terus Kumpulkan Bukti

Kasus SHM di HPT Bukit Rabang Didalami, Penyidik Kejari Terus Kumpulkan Bukti

Kasus SHM di HPT Bukit Rabang Didalami, Penyidik Kejari Terus Kumpulkan Bukti-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat memastikan proses hukum berjalan intensif dan terukur.

Perkara yang menyeret kawasan Bukit Rabang ini mendapat perhatian khusus dari jajaran kejaksaan. Komitmen untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu Selatan kembali ditegaskan, terutama terkait status lahan di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

BACA JUGA:Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Ditetapkan, Mulai Rp 40 Ribu per Jiwa

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Rifani Agustam, SH, MH, mengatakan penyidik masih terus mendalami keterangan saksi serta menelaah dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan sertifikat tanah di lokasi tersebut.
“Sampai saat ini kami masih mendalami saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. Yang jelas, proses penyidikan sampai hari ini terus berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kuota BBM Bengkulu 2026 Menurun, Pemprov Pastikan Pasokan Tetap Aman

Menurut Rifani, fokus penyidikan tidak hanya pada aspek administratif penerbitan sertifikat, tetapi juga menelusuri potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM di kawasan berstatus hutan produksi terbatas. Hal ini penting untuk memastikan apakah penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, jaksa terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Pasca penggeledahan di Kantor BPN Manna serta dua rumah pribadi pihak terkait beberapa waktu lalu, penyidik telah mengamankan tujuh SHM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengumpulan alat bukti masih terus kami lakukan. Tujuh SHM yang telah diamankan menjadi bagian dari barang bukti awal yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi

Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti maupun pihak yang akan dimintai keterangan bertambah seiring perkembangan penyidikan. Kejari Bengkulu Selatan memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi perlindungan khusus. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka berpotensi merugikan negara sekaligus berdampak pada kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, BPJN Bengkulu Sapu Lubang di Jalur Mudik Jalinbar Tais-Perbatasan Sumsel

Kejari Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Penyidik berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan SHM di HPT Bukit Rabang demi kepastian hukum dan penegakan aturan yang berlaku. (yoh)

Sumber:

Berita Terkait