Pemkab Kaur Siapkan Dana THR ASN, Menunggu Petunjuk Teknis Pusat

Pemkab Kaur Siapkan Dana THR ASN, Menunggu Petunjuk Teknis Pusat

Pemkab Kaur Siapkan Dana THR ASN, Menunggu Petunjuk Teknis Pusat-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Anggaran THR telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan saat ini sudah tersedia di kas daerah.

Langkah ini dilakukan agar pencairan dapat segera dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan petunjuk resmi. Tahun ini, alokasi THR mencakup seluruh ASN, termasuk pegawai baru hasil rekrutmen formasi 2024 yang telah masuk daftar penerima.

BACA JUGA:Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Paulansyah, menyebutkan bahwa dana THR sudah disiapkan sejak awal karena sifatnya menyerupai pembayaran gaji bulanan.
“Anggaran pembayaran THR tahun 2025 sudah tersedia di kas daerah,” ujarnya.

Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjelaskan, pola pencairan akan mengikuti mekanisme tahun-tahun sebelumnya, yakni paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya. Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Stok Blanko e-KTP di Kaur Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan ke Depan

Persiapan administrasi dilakukan lebih awal agar proses verifikasi tidak terhambat saat petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri diterbitkan.
“Kami berharap proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tambah Paulansyah.

Meski anggaran telah siap, kebijakan pemberian THR saat ini masih difokuskan bagi ASN. Untuk tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, belum ada regulasi yang mengatur kewajiban pemberian THR.

BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg di Kaur Tembus Rp40 Ribu, Warga Mengeluh Harga Kian Tak Terjangkau

Dengan kesiapan anggaran dan dokumen yang matang, Pemkab Kaur optimistis hak pegawai dapat segera disalurkan sesuai jadwal. BPKAD juga terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat dan mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah.

“Pembayaran THR akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Paulansyah. (jul)

Sumber: