Menaker Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Lebaran
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Lebaran-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Posko tersebut berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan informasi kepada pekerja mengenai hak THR dan BHR, termasuk syarat penerima, mekanisme perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Menaker Yassierli, pertanyaan yang paling sering disampaikan pekerja berkaitan dengan kelayakan menerima THR serta cara menghitung besaran hak yang harus diterima, terutama dalam situasi PHK.
BACA JUGA:THR ASN 2026 Resmi Cair, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk PNS hingga Pensiunan
“Yang biasanya ditanyakan apakah pekerja tetap berhak menerima THR ketika terjadi PHK, serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Yassierli saat meninjau posko di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Selain konsultasi, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Dana THR ASN, Menunggu Petunjuk Teknis Pusat
Melalui layanan pengaduan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara bertahap.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap pengaduan pekerja dapat ditangani secara cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Waspada Gempa Megathrust, Ini Daftar 14 Zona Rawan, Cek Info Gempa Dangkal di Bekasi dan Pacitan
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker Yassierli juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di seluruh dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri, serta terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Mereka bisa memanfaatkan layanan WhatsApp untuk berkonsultasi terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Triumph Thruxton 400 Siap Rilis 6 Agustus 2025, Teaser Resmi Hadir
Di akhir kunjungannya, Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan. Pemerintah tidak akan ragu menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut. Negara hadir untuk memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” tegasnya. (*)
Sumber: