Hadapi Situasi Darurat, Polres Bengkulu Selatan Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110
Hadapi Hal Darurat! Manfaatkan Layanan Call Center 110-istimewa-dokumen
Raselnews.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bengkulu Selatan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan tepat.
layanan 110 merupakan call center resmi Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, hingga permintaan bantuan apabila menghadapi kondisi darurat.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Rp1,11 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek PLTA Musi
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, Aiptu Apes Moki, menjelaskan bahwa layanan 110 menjadi salah satu sarana utama bagi kepolisian dalam mempercepat respons terhadap berbagai kejadian di tengah masyarakat.
“Call Center 110 disiapkan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Jika terjadi keadaan darurat, tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, atau situasi lain yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat langsung menghubungi 110,” jelasnya.
BACA JUGA:Bengkulu Dapat 1.172 Unit BSPS Tahap I, Sebanyak 85 Persen Sudah Lolos Verifikasi
Ia menambahkan, layanan tersebut tidak dipungut biaya dan beroperasi selama 24 jam setiap hari. Dengan sistem yang telah terintegrasi, setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada petugas kepolisian di wilayah terdekat untuk ditindaklanjuti dengan cepat.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Melalui pelaporan yang cepat dan akurat, potensi gangguan keamanan dapat segera dicegah atau diminimalisir.
BACA JUGA:Bupati Kaur Terima Kunjungan BPOM Bengkulu, Perkuat Pengawasan Pangan di Daerah Perbatasan
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak ragu melapor. Jangan takut atau sungkan. Identitas pelapor juga akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain digunakan dalam kondisi darurat, layanan 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah pencegahan sebelum terjadi tindak pidana.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Bengkulu Selatan
Meski demikian, masyarakat diingatkan agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak melakukan panggilan iseng, karena dapat menghambat penanganan laporan yang benar-benar membutuhkan respons cepat.
“Gunakan layanan ini secara bertanggung jawab. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula petugas kami bergerak memberikan bantuan,” pungkasnya.(*)
Sumber: