Regulasi THR Belum Terbit, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Terancam Tak Terima Tunjangan Lebaran

Regulasi THR Belum Terbit, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Terancam Tak Terima Tunjangan Lebaran

Regulasi THR Belum Terbit, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Terancam Tak Terima Tunjangan Lebaran-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal sekitar 11 hari lagi, nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma masih belum jelas. Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima regulasi resmi terkait kewajiban pembayaran THR bagi pegawai kategori tersebut.

Tenaga PPPK paruh waktu sendiri mulai aktif bertugas sejak Januari 2026 setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025 lalu. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur secara tegas mengenai pemberian THR bagi mereka.

BACA JUGA:Belum Ada SPPG di Seluma Kantongi Sertifikat HACCP, Operasional Masih Mengandalkan Sertifikat Dasar

Sementara itu, Pemkab Seluma telah menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang sudah memiliki dasar regulasi. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, 30 anggota DPRD Seluma, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pembayaran THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu direncanakan mulai direalisasikan pada pekan ini, sembari menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, SE, M.SE, menegaskan bahwa pihaknya siap membayarkan THR bagi PPPK paruh waktu apabila regulasi resmi dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

“Sampai saat ini kami belum menerima regulasi terkait perintah pembayaran THR bagi tenaga PPPK paruh waktu. Kemungkinan daerah lain juga sama. Jika nantinya ada aturannya, tentu akan kami bahas dan direalisasikan,” ujar Herman.

BACA JUGA:Tingkat Kepesertaan Tertinggi, Kabupaten Seluma Raih Predikat UHC Madya BPJS Kesehatan

Berdasarkan data Pemkab Seluma, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut mencapai 5.863 orang. Rinciannya terdiri dari 3.744 PNS, 1.839 PPPK penuh waktu, dan 280 PPPK paruh waktu.

Dengan belum adanya regulasi yang mengatur, sebanyak 280 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Seluma berpotensi tidak menerima THR pada Lebaran tahun ini. Kondisi ini membuat banyak pegawai berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan yang memberikan kepastian terkait hak mereka. (*)

Sumber:

Berita Terkait