BKN Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat, Mantan Camat Air Periukan Resmi Dicopot

BKN Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat, Mantan Camat Air Periukan Resmi Dicopot

BKN Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat, Mantan Camat Air Periukan Resmi Dicopot-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya menerima pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap oknum camat berinisial HA. Pejabat tersebut sebelumnya tersandung kasus dugaan perbuatan asusila yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukaraja pada Desember 2025 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA, menyampaikan bahwa berdasarkan pertek yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pencopotan permanen dari jabatannya sebagai Camat Air Periukan.

BACA JUGA:Awal 2026, Dinas Pertanian Seluma Terima Kucuran Anggaran Program Sarpras Sawit

Menurut Deddy, sebelumnya HA hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun setelah terbitnya pertek tersebut, statusnya kini resmi tidak lagi menjabat sebagai Camat Air Periukan.

“Pertek dari BKN sudah kami terima. Sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan camat. Dengan demikian yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Camat Air Periukan,” ujar Deddy.

BACA JUGA:Dua Pelajar SMP di Seluma Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Dump Truk

Ia menambahkan, untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di wilayah tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) camat hingga nantinya dilakukan pelantikan pejabat definitif oleh Bupati Seluma.

“Saat ini sudah ditunjuk Plt camat agar pelayanan pemerintahan di Kecamatan Air Periukan tetap berjalan sambil menunggu penunjukan camat definitif,” jelasnya.

BACA JUGA:Regulasi THR Belum Terbit, 280 PPPK Paruh Waktu di Seluma Terancam Tak Terima Tunjangan Lebaran

Kasus yang menjerat HA bermula pada Desember 2025, ketika yang bersangkutan digerebek warga saat berada di sebuah kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui berstatus sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus istri orang lain.

Peristiwa tersebut sempat memicu kemarahan warga hingga menyebabkan HA mengalami luka. Tidak lama berselang, pada Februari 2026, keduanya kembali digerebek oleh suami dari tenaga PPPK tersebut.

BACA JUGA:Belum Ada SPPG di Seluma Kantongi Sertifikat HACCP, Operasional Masih Mengandalkan Sertifikat Dasar

Saat ini, perkara tersebut juga telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh Polda Bengkulu. (*)

Sumber: