STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Presiden Prabowo, Soroti Dampak PLTU Batu Bara

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Presiden Prabowo, Soroti Dampak PLTU Batu Bara

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Presiden Prabowo, Soroti Dampak PLTU Batu Bara-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi desakan atas berbagai dugaan kejahatan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di Pulau Sumatera.

STuEB menilai keberadaan puluhan PLTU batu bara di wilayah Sumatera telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Kondisi tersebut, menurut koalisi, diperparah oleh minimnya penindakan dari negara terhadap berbagai laporan pelanggaran lingkungan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Realisasi Penukaran Uang di Bengkulu Tembus Rp22,4 Miliar, 6.000 Warga Manfaatkan Layanan BI

Dalam pernyataannya, STuEB menyebutkan bahwa daratan dan perairan di Pulau Sumatera kini berada dalam kondisi darurat ekologis akibat aktivitas industri batu bara. Berbagai pelanggaran yang disoroti antara lain pencemaran limbah fly ash dan bottom ash (FABA), pembuangan air bahang ke laut, serta emisi udara beracun yang berdampak langsung pada kawasan permukiman.

Aktivitas tersebut dinilai merusak ekosistem pesisir, mengganggu sumber penghidupan nelayan dan petani, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026, BPKP Bengkulu Lakukan Entry Meeting di Pemkab Kaur

Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan bahwa penerbitan SPRS merupakan akumulasi dari berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PLTU di Sumatera.

“Sejak 2018 hingga 2025, sudah lebih dari 119 laporan yang disampaikan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Kalaupun ada, hanya sebatas respons administratif,” ujar Ali, Kamis (12/3).

BACA JUGA:Mau Sembako Murah? Datang ke Pasar Murah Polres Bengkulu Selatan

Sementara itu, aktivis dari Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, menyoroti kondisi di Bengkulu yang disebut turut terdampak aktivitas PLTU.

Ia menyebut limbah abu batu bara dari PLTU Teluk Sepang ditemukan ditimbun di sedikitnya 14 lokasi terbuka. Lokasi tersebut tersebar mulai dari kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang hingga wilayah sekitar Pulau Baai yang berdekatan dengan permukiman warga.

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2026, Polres Bengkulu Selatan Bangun 4 Pos Pantau Arus Mudik di Jalinbar

Menurut Cimbyo, penanganan limbah yang tidak memadai berpotensi mencemari sumber air warga. Kondisi itu juga diduga memicu gangguan kesehatan seperti masalah pernapasan dan iritasi kulit bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penimbunan limbah. (*)

STuEB berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi operasional PLTU batu bara di Sumatera serta memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Sumber: