Kominfo Kaur Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Penggunaan Medsos Anak
Kominfo Kaur Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Penggunaan Medsos Anak-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kaur mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Imbauan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas Kominfo Kaur, Alex Seprizon, MM, mengatakan keterlibatan aktif orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten yang tidak layak di ruang digital.
BACA JUGA:Layanan RSUD Kaur Meningkat, Kini Didukung 15 Dokter Spesialis
“Orang tua harus lebih aktif mengawasi penggunaan handphone anak-anak. Jangan sampai kita terlambat mengetahui sehingga anak-anak mengakses hal-hal yang tidak seharusnya,” ujar Alex.
Ia menjelaskan, regulasi yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 tersebut mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak, termasuk pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari berbagai risiko konten negatif di internet.
BACA JUGA:Dorong Anggota Jadi Pelopor, PKK Kaur Sosialisasi Rumah Pangan
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa pengawasan dari keluarga tetap menjadi faktor utama. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan anak membuat akun media sosial menggunakan identitas orang tua.
“Karena itu pengawasan harus dilakukan secara masif. Anak-anak bisa saja mendaftarkan akun menggunakan identitas orang tua,” tambahnya.
Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai perusahaan teknologi guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Sejumlah platform media sosial yang terdampak regulasi ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
BACA JUGA:Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026, BPKP Bengkulu Lakukan Entry Meeting di Pemkab Kaur
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Salat Idul Fitri Terpusat di Maje
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, perkembangan teknologi diharapkan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan serta keselamatan pengguna.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya. (*)
Sumber: