Kapolres Kaur Larang Tangkap Ikan dengan Setrum, Berbahaya dan Terancam Pidana
Kapolres Kaur Larang Tangkap Ikan dengan Setrum, Berbahaya dan Terancam Pidana-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Kapolres Kaur, Alam Bawono, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan alat tangkap ikan dengan setrum di perairan Kabupaten Kaur. Larangan tersebut disampaikan menyusul kejadian tragis yang menimpa seorang warga di Kecamatan Muara Sahung yang meninggal dunia akibat menggunakan alat tangkap ilegal tersebut beberapa waktu lalu.
Kapolres menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Kominfo Kaur Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Penggunaan Medsos Anak
“Secara pribadi saya menyampaikan belasungkawa atas kejadian di Muara Sahung. Kami juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap ikan setrum. Jika tertangkap tangan, pelaku bisa dipidana karena ada aturan hukumnya,” tegas Kapolres, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan alat tangkap ikan setrum tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat beberapa kasus warga Kabupaten Kaur meninggal dunia akibat tersengat alat setrum saat menangkap ikan.
BACA JUGA:Layanan RSUD Kaur Meningkat, Kini Didukung 15 Dokter Spesialis
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi penangkapan ikan secara ilegal.
Patroli tersebut akan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk dinas perikanan dan pemerintah daerah, guna memastikan perairan tetap terjaga dan terbebas dari praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
BACA JUGA:Dorong Anggota Jadi Pelopor, PKK Kaur Sosialisasi Rumah Pangan
“Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang kedapatan menggunakan alat tangkap ikan setrum. Jika terbukti, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan dan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai.
BACA JUGA:Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026, BPKP Bengkulu Lakukan Entry Meeting di Pemkab Kaur
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai bahaya penggunaan alat tangkap ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1,2 miliar. (*)
Sumber: