Tujuh Merek Dagang UMKM Kaur Resmi Terdaftar HAKI, Dorong Perlindungan dan Daya Saing Produk

Tujuh Merek Dagang UMKM Kaur Resmi Terdaftar HAKI, Dorong Perlindungan dan Daya Saing Produk

Tujuh Merek Dagang UMKM Kaur Resmi Terdaftar HAKI, Dorong Perlindungan dan Daya Saing Produk-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Sebanyak tujuh merek dagang milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur resmi terdaftar melalui program Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum. Pendaftaran ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.

 

Beberapa karya yang telah mendapatkan perlindungan HAKI tersebut di antaranya produk Kue Bipang asal Desa Tanjung Ganti I, Kecamatan Kelam Tengah, Kerupuk Gurita dari Desa Linau, Kecamatan Maje, serta karya seni berupa lagu “Se’ase Sehijean” ciptaan Siratjudin dan lagu daerah “Senandung Ribang Kemambang” karya Bobbi Susanto.

BACA JUGA:Hadiri Pasar Murah Ramadan di Nasal, Ketua TP PKK Kaur Harap Bantu Tekan Inflasi

 

Kepala Bidang Industri Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur, Elfis Edison, menegaskan bahwa HAKI memiliki peran penting dalam melindungi karya masyarakat dari potensi pembajakan maupun plagiarisme.

 

“HAKI sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan masyarakat. Selain itu, juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dari karya inovatif tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Larang Tangkap Ikan dengan Setrum, Berbahaya dan Terancam Pidana

 

Ia menjelaskan, melalui pendaftaran HAKI, pelaku usaha maupun pencipta karya akan memperoleh hak eksklusif atas produk yang dihasilkan. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi produk di pasar, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi baru di kalangan pelaku UMKM.

 

“Dengan HAKI, pelaku UMKM dan pencipta karya memiliki hak monopoli untuk memanfaatkan karya mereka secara komersial,” tambahnya.

BACA JUGA:Kominfo Kaur Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Penggunaan Medsos Anak

 

Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur, lanjut Elfis, siap memfasilitasi proses pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM maupun seniman daerah. Melalui pendampingan tersebut, proses pengurusan menjadi lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih ringan dibandingkan pendaftaran secara mandiri.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang memiliki produk atau karya kreatif untuk segera mendaftarkannya guna mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA:Layanan RSUD Kaur Meningkat, Kini Didukung 15 Dokter Spesialis

 

“Kami siap membantu proses pendaftaran HAKI untuk melindungi karya masyarakat,” tegasnya.

 

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing produk UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kaur.

 

“Kami berharap program HAKI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah,” tutupnya. (*)

 

Sumber: