Sering Berkomunikasi dengan Mantan Setelah Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sering Berkomunikasi dengan Mantan Setelah Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sering Berkomunikasi dengan Mantan Setelah Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Fenomena pasangan yang telah bercerai namun masih menjalin komunikasi cukup intens menjadi perhatian di tengah masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, pemuka agama M. Tohir Martino memberikan penjelasan terkait pandangan hukum Islam mengenai hubungan komunikasi antara mantan suami dan istri setelah perceraian.

BACA JUGA:Manfaat Buah Mengkudu yang Didukung Penelitian Klinis: Menangkal Radikal Bebas hingga Menjaga Kesehatan Tubuh

Menurutnya, dalam ajaran Islam perceraian merupakan peristiwa yang diperbolehkan, namun tetap menjadi hal yang tidak diharapkan. 

Setelah perceraian terjadi, hubungan antara mantan suami dan istri secara hukum berubah, sehingga interaksi yang dilakukan pun harus menyesuaikan dengan ketentuan syariat.

BACA JUGA:9 Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan, dari Mengontrol Gula Darah hingga Menurunkan Berat Badan

Ia menjelaskan, apabila komunikasi dilakukan saat masih dalam masa iddah, maka hal tersebut masih diperbolehkan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, komunikasi bisa menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan, terutama jika masih terbuka peluang untuk rujuk. 

“Selama masa iddah, komunikasi masih dalam batas yang wajar dan bertujuan baik, seperti membicarakan kemungkinan rujuk atau hal-hal penting lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:8 Manfaat Telur bagi Kesehatan Tubuh: Tingkatkan Imunitas, Jaga Otak hingga Bantu Menjaga Berat Badan Ideal

Namun demikian, setelah masa iddah berakhir, status keduanya bukan lagi sebagai suami istri dan juga bukan mahram. Dalam kondisi ini, komunikasi tetap diperbolehkan, tetapi harus dibatasi secara ketat. 

Ia menegaskan bahwa komunikasi sebaiknya hanya dilakukan jika ada kepentingan yang jelas, seperti urusan anak, tanggung jawab bersama, atau hal administratif.

BACA JUGA:5 Tanaman Hias untuk Ruangan yang Ternyata Bermanfaat bagi Kesehatan

“Yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai komunikasi tersebut dilakukan secara berlebihan, apalagi jika mengarah pada hal-hal yang bersifat pribadi, mesra, atau membuka kembali perasaan lama. Ini yang bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi melanggar aturan dalam Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, M. Tohir Martino mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak terkontrol dapat membuka pintu fitnah serta mengganggu kehidupan masing-masing pihak, terutama jika keduanya telah memiliki pasangan baru. 

BACA JUGA:Jangan Cuman Bisa Pakai, Kenali 4 Manfaat Skincare Mengandung Salicylic Acid

Dalam Islam, menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram merupakan hal yang sangat penting.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi hubungan pasca perceraian. 

BACA JUGA:Patikan Kebo, Gulma Liar dengan Beragam Manfaat Kesehatan

Menurutnya, menjaga jarak dan membatasi komunikasi bukan berarti memutus silaturahmi, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Islam tidak melarang komunikasi, tetapi memberikan rambu-rambu yang jelas. Selama komunikasi itu dalam koridor kebutuhan dan tidak melanggar batasan, maka diperbolehkan. Namun jika sudah berlebihan dan tanpa tujuan yang jelas, sebaiknya dihindari,” tegasnya.

BACA JUGA:7 Manfaat Minum Air Daun Kemangi di Pagi Hari! Begini Cara Meraciknya

Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batasan-batasan dalam menjalin komunikasi setelah perceraian, sehingga tetap sesuai dengan nilai-nilai agama serta menjaga keharmonisan kehidupan masing-masing di masa yang akan datang. (*) 

Sumber: