47 Persen KDKMP di Kaur Rampung Laporkan RAT hingga Akhir Maret

47 Persen KDKMP di Kaur Rampung Laporkan RAT hingga Akhir Maret

47 Persen KDKMP di Kaur Rampung Laporkan RAT hingga Akhir Maret-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, KAUR Hingga Selasa, 31 Maret 2026, sebanyak 93 dari total 195 desa dan kelurahan di Kabupaten KAUR telah menyampaikan laporan Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Capaian tersebut setara dengan sekitar 47 persen dari keseluruhan koperasi yang ada.

 

Angka ini menunjukkan masih cukup banyak koperasi yang belum melaksanakan RAT atau belum menginput laporan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes). Pemerintah Kabupaten Kaur pun terus mendorong percepatan pelaksanaan dan pelaporan RAT sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Rotasi Pejabat, Wabup Tekankan Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kabupaten Kaur, Dyki Marianto, menegaskan bahwa batas akhir pelaksanaan RAT sesuai regulasi adalah 31 Maret setiap tahun. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi.

 

“RAT wajib dilaksanakan paling lambat 31 Maret. Jika tidak, koperasi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Kaur Bongkar Kasus Curanmor, Dua Remaja Diamankan

 

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan RAT, pihak dinas telah berkoordinasi dengan Business Assistant (BA) dari Kementerian Koperasi agar aktif mendampingi pengurus koperasi. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu koperasi menjalankan RAT secara tertib dan sesuai prosedur.

 

“Kami sudah meminta BA untuk mendampingi pengurus koperasi dalam pelaksanaan RAT,” tambahnya.

BACA JUGA:Sekda Kaur: LHKPN Penting Bagi ASN, Segera Laporkan! Ini Batas Waktunya

 

Meski demikian, koperasi yang telah melaksanakan RAT namun belum melaporkan melalui Simkopdes masih diberikan toleransi waktu. Laporan dapat disampaikan maksimal 60 hari setelah RAT dilaksanakan secara daring melalui sistem tersebut.

 

“RAT itu wajib bagi seluruh koperasi, baik Koperasi Merah Putih maupun koperasi lainnya,” tegas Dyki.

BACA JUGA:REAKING NEWS ; Polres Kaur Gerek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tanjung Kemuning

 

Sementara itu, Koordinator BA KDKMP Kemenkop RI Kabupaten Kaur, Julianto, menyampaikan bahwa sebagian besar koperasi sebenarnya telah melaksanakan RAT sesuai target waktu. Namun, masih ada yang melaksanakan secara manual dan belum melaporkan ke dalam sistem.

 

“Sesuai ketentuan, RAT harus memenuhi kuorum, yakni dihadiri minimal 50 persen plus satu dari total anggota. Mayoritas sudah melaksanakan, hanya saja sebagian belum terlapor di Simkopdes,” jelasnya. (*)

 

Sumber: