Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Wakil Gubernur Bengkulu menyerahkan LKPD tahun 2025 kepada BPK RI-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, BENGKULUPemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3).

 

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited telah dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penyerahan ini, laporan keuangan akan memasuki tahap pemeriksaan terperinci oleh BPK guna memperoleh opini atas kewajaran penyajiannya.

BACA JUGA:Cincin Tersangkut di Jari Anak, Damkar Bengkulu Selatan Lakukan Evakuasi Cepat dan Aman

 

Menurut Mian, proses audit yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah. Ia menegaskan, pemerintah daerah sangat membutuhkan arahan serta masukan dari tim pemeriksa dalam penyempurnaan laporan tersebut.

 

“Pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai koreksi sebagai bahan perbaikan ke depan, sehingga kualitas penyajian laporan keuangan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Aksi Nyata, Rakor Bappeda Litbang Fokus Percepatan Pembangunan Desa

 

LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan mencakup sejumlah komponen utama, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

Selain itu, turut disertakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

BACA JUGA:PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan

 

Mian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan serta memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

BACA JUGA:Pantai Pasar Bawah Bersih Bersinar, Polres Bengkulu Selatan Sukseskan Gempar Gempita

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

 

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Bengkulu memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Polda Bengkulu Turun Tangan Bersihkan 38 Titik Lokasi Wisata

 

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: