Cegah Absen Fiktif, Pemkab Kaur Bentuk Satgas Disiplin ASN
Cegah Absen Fiktif, Pemkab Kaur Bentuk Satgas Disiplin ASN-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik manipulasi kehadiran aparatur sipil negara (ASN). Melalui Rapat Koordinasi (Rakor), Pemkab resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Disiplin ASN Tahun 2026 guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemerintahan.
Satgas Disiplin ASN mulai efektif bekerja pada 1 April 2026. Pembentukan tim ini menjadi upaya strategis untuk memastikan ASN menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Kaur Pimpin Apel dan Halal Bihalal, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Langkah ini juga merespons kekhawatiran adanya oknum ASN yang hanya melakukan absensi tanpa menjalankan kewajiban kerja, bahkan diduga memanipulasi data kehadiran demi mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ketua Satgas ASN, M. Adhar Silas, M.Si, menegaskan bahwa tim yang dibentuk akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan pegawai. Ia menekankan pentingnya memastikan kehadiran ASN tidak sekadar formalitas.
BACA JUGA:Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
"Satgas ini hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik absensi fiktif yang hanya bertujuan mengejar TPP. Kedisiplinan harus menjadi komitmen bersama," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam rakor tersebut, Adhar juga menekankan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan adil tanpa pengecualian. Untuk itu, inspeksi mendadak (sidak) akan digelar secara rutin dan terukur guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
"Kami akan memperbanyak sidak sebagai langkah pengawasan langsung di lapangan. Harapannya, disiplin tidak hanya ditegakkan, tetapi juga menjadi budaya kerja ASN," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, menegaskan bahwa kedisiplinan ASN merupakan faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia meminta Satgas bekerja profesional dan tidak ragu menindak setiap pelanggaran.
BACA JUGA:47 Persen KDKMP di Kaur Rampung Laporkan RAT hingga Akhir Maret
"Kedisiplinan ASN tidak bisa ditawar. Ini adalah kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Adapun struktur Satgas Disiplin ASN Tahun 2026 terdiri dari Ketua M. Adhar Silas, Wakil Ketua Robi Antoni, M.Ling, serta Sekretaris dari unsur BKD dan PSDM. Anggota Satgas melibatkan lintas instansi, yakni Satpol PP, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Inspektorat, serta BKD dan PSDM.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Rotasi Pejabat, Wabup Tekankan Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
Dengan terbentuknya Satgas ini, Pemkab Kaur berharap pengawasan terhadap ASN dapat berjalan lebih optimal serta mampu menciptakan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. (jul)
Sumber:


