Burung Hantu Jangan Dipelihara, BKSDA Seluma Terima Penyerahan Dari Warga
Kepala bksda Seluma, Mariska Tarntota-Fauzan-Dokumen
RASELNEWS.COM - BKSDA Seksi Wilayah II Kabupaten Seluma baru-baru ini menerima pengembalian satwa dilindungi dari masyarakat.
Yakni Burung Hantu, satwa jenis ini memang dilindungi serta dilarang untuk dipelihara.
BKSDA mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang memelihara satwa dilindungi.
BACA JUGA:7 CJH Lansia Asal Kabupaten Seluma Siap Diberangkatkan, Ada yang Berumur 90 Tahun
Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Kabupaten Seluma, Mariska Tarantota mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Agar jangan ada yang memelihara satwa dilindungi. Serta hasilnya dari tahun ini tidak ada penyerahan dari masyarakat terhadap satwa yang dilindungi. Hal itu berarti tidak ada warga yang memihara satwa dilindungi.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Seluma Data Jumlah Ternak untuk Hewan Kurban
"Sepanjang dua tahun ini tidak ada penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat. Hal ini berarti tidak ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi," katanya.
Terakhir penyerahan pada Februari 2026 kemarin. Salah seorang warga menyerahkan satwa jenis Burung Hantu. Kemudian oleh BKSDA Seksi Wilayah II Seluma dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah dipastikan sehat kemudian satwa jenis Burung Hantu tersebut dilepaskan ke alam liar kembali.
"Untuk burung hantu yang diserahkan kami lakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dipastikan sehat kemudian barulah dilepaskan ke alam liar," ujar Mariska Tarantona. (rwf)
Sumber:


