Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Diterapkan Secara Nasional
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Diterapkan Secara Nasional-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Kebijakan pengesahan tahunan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama dipastikan tidak hanya berlaku terbatas di wilayah tertentu. Korlantas Polri menyatakan bahwa skema tersebut akan diperluas ke seluruh Indonesia setelah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengungkapkan bahwa rencana implementasi nasional akan dibahas dalam forum koordinasi Samsat yang melibatkan berbagai instansi terkait. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Semarang, dengan kehadiran para Direktur Lalu Lintas, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, serta kantor wilayah Jasa Raharja.
BACA JUGA:Digitalisasi Mutasi Guru dan Kepsek Dikebut, Disdikbud Bengkulu Selatan Target Rampung Bulan Ini
Apabila disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara serentak di seluruh daerah. Meski demikian, penerapannya bersifat sementara dan direncanakan hanya berlaku sepanjang tahun 2026.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administratif berupa surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Melalui dokumen ini, pemilik kendaraan menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Perketat Pengawasan, Proyek Jalan Air Kemang Digenjot Berkualitas
Sebagai konsekuensi, data kendaraan yang belum dialihkan kepemilikannya hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir. Status tersebut akan berdampak pada keabsahan administrasi kendaraan, termasuk ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran pajak di kemudian hari.
Melalui skema ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong percepatan proses legalisasi kepemilikan kendaraan secara resmi. (*)
Sumber:


