Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen, Tapi Pemilik Tetap Bayar Saat Perpanjang STNK
Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen, Tapi Pemilik Tetap Bayar Saat Perpanjang STNK-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Kebijakan pemerintah terkait insentif kendaraan listrik membawa kabar baik bagi masyarakat yang menggunakan mobil maupun motor berbasis baterai. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik sebesar 0 persen.
Meski demikian, istilah “Pajak Rp 0” bukan berarti pemilik kendaraan listrik sepenuhnya bebas biaya saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Masih terdapat sejumlah komponen non-Pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan.
BACA JUGA:Motor Listrik FinFas 2026: Jarak 262 Km, Harga Mulai Rp11 Jutaan, Siap Guncang Pasar Indonesia
Rincian Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Listrik
Dalam proses pengesahan STNK tahunan di Samsat, pemilik kendaraan listrik tetap dikenakan beberapa biaya administrasi dan asuransi wajib. Berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan:
Komponen Biaya Motor Listrik Mobil Listrik
PKB Rp 0 Rp 0
SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp 35.000 Rp 143.000
Biaya Administrasi STNK Rp 100.000 Rp 200.000
Total Estimasi ± Rp 135.000 ± Rp 343.000
Biaya tersebut merupakan estimasi untuk perpanjangan STNK tahunan rutin. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
BACA JUGA:Yadea OSTA Meluncur di Indonesia, Motor Listrik Pintar dengan Jarak Tempuh 150 Km untuk Mobilitas Harian
SWDKLLJ Tetap Berlaku
Salah satu komponen yang tetap dibayarkan adalah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja
Iuran ini berfungsi sebagai dana perlindungan atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Karena sifatnya wajib secara nasional, kendaraan listrik tetap dikenakan SWDKLLJ meskipun tarif pajak kendaraannya sudah dibebaskan.
BACA JUGA:Motor Listrik Roda Tiga untuk Lansia Makin Diminati, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
Alasan Kendaraan Listrik Masih Dikenai Biaya
Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan PKB tidak menghilangkan kewajiban administrasi kendaraan. Status kendaraan tetap harus tercatat secara legal dalam sistem kepolisian dan administrasi negara.
Biaya administrasi STNK digunakan untuk pemeliharaan data kendaraan, pembaruan dokumen resmi, serta pelayanan administrasi lainnya. Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
BACA JUGA:Motor Listrik Misterius Emmo Bikin Heboh: Siap Jadi Armada MBG, Ini Fakta yang Terungkap
Perpanjangan STNK Kini Bisa Dilakukan Secara Digital
Proses pembayaran untuk kendaraan listrik kini juga semakin mudah melalui aplikasi digital SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat mengunggah dokumen, melakukan pembayaran melalui transfer bank, hingga menerima dokumen pengesahan secara digital atau dikirim langsung ke rumah.
Digitalisasi layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban registrasi kendaraan. (*)
Sumber:


