TAIS - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Seluma, Mulyadi, S.Sos, MM, menegaskan dua gerai Indomaret di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan dan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja, belum melengkapi izin. Mereka diminta segera melengkapi perizinan sebagai syarat berusaha dan berinvestasi di Seluma.
“Disperindagkop belum pernah menerbitkan izin untuk dua gerai Indomaret itu. Kalau yang di Kelurahan Sembayat, sudah kami berikan rekomendasi. Tapi waktu itu ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,” ungkap Mulyadi. Dia menilai beroperasinya dua gerai Indomaret tersebut melanggar proses perizinan. Mulyadi meminta manajemen Indomaret dapat segera melengkapi perizinan sebelum mulai beroperasi. Di sisi lain, keberadaan Indomaret diminta dapat memberdayakan warga sekitar dan memberikan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Seluma. “Untuk syarat itu, mereka telah mengkomodir untuk membina masyarakat pelaku UMKM Seluma,” tegasnya. (rwf)Dua Indomaret di Seluma Langgar Perizinan
Selasa 06-04-2021,08:14 WIB
Editor : rasel02
Kategori :