TAIS - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Seluma, Mulyadi, S.Sos, MM, menegaskan dua gerai Indomaret di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan dan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja, belum melengkapi izin. Mereka diminta segera melengkapi perizinan sebagai syarat berusaha dan berinvestasi di Seluma.
“Disperindagkop belum pernah menerbitkan izin untuk dua gerai Indomaret itu. Kalau yang di Kelurahan Sembayat, sudah kami berikan rekomendasi. Tapi waktu itu ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,” ungkap Mulyadi. Dia menilai beroperasinya dua gerai Indomaret tersebut melanggar proses perizinan. Mulyadi meminta manajemen Indomaret dapat segera melengkapi perizinan sebelum mulai beroperasi. Di sisi lain, keberadaan Indomaret diminta dapat memberdayakan warga sekitar dan memberikan pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Seluma. “Untuk syarat itu, mereka telah mengkomodir untuk membina masyarakat pelaku UMKM Seluma,” tegasnya. (rwf)Dua Indomaret di Seluma Langgar Perizinan
Selasa 06-04-2021,08:14 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:20 WIB
Bukan Sekadar Wacana, 8 Titik Lampu Jalan di Pasar Manna Resmi Terpasang
Rabu 15-04-2026,18:25 WIB
BREAKING NEWS : Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus HPT Bukit Rabang
Rabu 15-04-2026,10:52 WIB
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Diterapkan Secara Nasional
Rabu 15-04-2026,10:35 WIB
Digitalisasi Mutasi Guru dan Kepsek Dikebut, Disdikbud Bengkulu Selatan Target Rampung Bulan Ini
Terkini
Rabu 15-04-2026,21:50 WIB
Usai Amblas, Jembatan Matan Mulai Diperbaiki
Rabu 15-04-2026,21:46 WIB
Seluma Nol Kasus Campak, Dinkes Tetap Gencarkan Imunisasi
Rabu 15-04-2026,21:41 WIB
Latsar Masih Berlangsung, SK 100 Persen CPNS Seluma Belum Diusulkan
Rabu 15-04-2026,21:35 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Ground Breaking Program Renovasi Masjid di Desa Sinar Bulan
Rabu 15-04-2026,21:31 WIB