KEDURANG ILIR - Prilaku bejat dilakukan DA alias Di (31), warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir. Lelaki yang sudah tiga kali menikah ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Akibat perbuatan tersebut, Di yang memiliki tiga orang anak perempuan ini ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (22/5) saat berada di rumahnya. Aksi pencabulan dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 5 Mei dan 18 Mei 2021 lalu. "Tersangka melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi korban. Aksi itu dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolres. Pencabulan tersangka terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya saat buang air kecil. Ibunya kemudian menanyakan penyebab hal tersebut. Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya. "Tersangka sudah diamankan. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterangan tersangka," tutup Kapolres. (yoh)
Cabuli Anak Kandung, Warga Kedurang Ditangkap Polisi
Sabtu 22-05-2021,12:26 WIB
Editor : rasel02
Kategori :