KOTA MANNA - Ada perubahan jumlah persentase dalam masing-masing jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah pada tahun ini. Terutama untuk persentase kuota jalur zonasi di tingkat Sekolah Dasar (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jika tahun sebelumnya kuota persentase jalur zonasi tingkat SD maksimalnya hanya 65 persen. Tahun ini naik menjadi minimal 70 persen dari total empat jalur PPDB. Perubahan aturan PPDB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 01 Tahun 2021, tentang PPDB. “Jalur zonasi SD, paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur zonasi SMP, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut tidak boleh dikurangi, kalau lebih tidak apa-apa,” ujar Kasi Peserta Didik Bidang Dikdas Dinas Dikbud BS, Endri Sulian, S.Pd. Diteruskannya, sisa dari persentase PPDB jalur zonasi tersebut disediakan untuk kuota PPDB jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Dalam penerimaan jalur prestasi, ada dua kategori yang layak untuk diterima. Pertama prestasi di bidang akademik dan prestasi di bidang non akademik, seperti olahraga dan kesenian lainnya. “Untuk jenjang SD, persentase jalur afirmasi mencapai 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen dan 10 persen lagi untuk jalur prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMP, jalur prestasi mencapai 30 persen, afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua lima persen,” terangnya. Adapun yang dimaksud dengan PPDB jalur afirmasi, yaitu kuota khusus yang disediakan sekolah untuk calon peserta didik yang berasal dari kelurga kurang mampu. Nantinya, siswa yang bersangkutan juga layak untuk diberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ataupun beasiswa kurang mampu. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, yaitu jalur khusus bagi peserta didik baru yang ikut tugas orang tuanya. “Untuk sistem pendaftaran, sekolah boleh terapkan sistem online maupun offline. Tergantung dengan kesiapan masing-masing perangkat. Begitupun untuk jadwal pemberkasan setiap jalur, prosesnya dilaksanakan serentak mulai tanggal 21 Juni mendatang,” jelasnya. Senada Dikatakan Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si, dalam kegiatan PPDB nantinya, satuan pendidikan jenjang SMA wajib memprioritaskan siswa jalur zonasi. Atau yang berdomisili dengan radius 1000 meter keliling dari lingkungan sekolah. Setelah kuota zonasi terpenuhi, barulah jalur yang lain diisi. “Hanya SMA yang menerapkan sistem zonasi, sedangkan untuk jenjang SMK dan SLB tidak menggunakan sistem zonasi. Namun, tetap disediakan jalur prestasi dan jalur afirmasi. Untuk jadwal PPDB, dimulai serentak dengan satuan pendidikan dasar,” pungkasnya. (cw2)Persentase PPDB Zonasi Tak Boleh Dikurangi, SD 70 Persen, SMP-SMA 50 Persen
Senin 14-06-2021,09:12 WIB
Editor : rasel02
Kategori :