KOTA MANNA - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres BS. Pria berinisial MS alias Me (46), warga RT 06 Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, diciduk Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS karena dilaporkan mencabuli anak tirinya.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Jalan Gedang Melintang Kecamatan Pasar Manna sekitar pukul 12.44 WIB tadi (Rabu),” tegas Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH didampingi Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH. Me ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Dalam laporannya, korban yang masih berstatus pelajar SLTA ini mengaku sudah dinodai oleh ayah sambungnya itu. Aksi bejat tersebut bahkan sudah dilakukan berulang. Korban diancam oleh tersangka agar melayani nafsunya. Dalam pemeriksaan, sambung Kanit PPA, tersangka juga mengakui sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban. Namun dia mengaku persetubuhan dilakukan baru dua kali, pertama pada Juni 2020 dan yang terakhir pada April 2021 lalu. “Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi di rumah kontrakan mereka,” ujar Kanit PPA. Me menikah dengan ibu korban sekitar 10 tahun lalu. Mereka kemudian berdomisili di Kecamatan Kedurang. Namun sekitar dua tahun lalu, mereka pindah ke Kota Manna dan tinggal di rumah kontrakan. Korban yang masih bersekolah ikut bersama orang tuanya. Korban tidak menyangka ayah tiri yang sudah ditemuinya sejak balita itu, tega merenggut kesuciannya. “Pencabulan dilakukan tersangka kepada korban terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya. Mendengar cerita keponakannya itu, bibi korban terkejut dan langsung mendampingi korban melapor ke sini (Polres BS),” terang Kanit PPA. Me yang bekerja serabutan ini mengaku pencabulan dilakukan kepada korban karena tidak kuat menahan nafsu. Sebab sejak pindah ke Kota Manna, istrinya sering keluar malam. Dirinya bersama korban dan satu anaknya dari pernikahan dengan istrinya, tinggal di kontrakan. Karena sering ditinggal istri, membuat korban tergoda kemolekan tubuh korban. “Tersangka mengancam korban saat melakukan perbuatan cabul. Korban diminta tidak bercerita kepada siapa-siapa. Kalau korban bercerita, tersangka mengancam tidak akan membayar biaya sekolah korban,” beber Kanit PPA. Akibat perbuatan tersebut, Me dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. “Tersangka sudah ditahan. Proses selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami perkara ini,” tutup Kanit PPA. (yoh)Istri Sering Keluar Malam Anak Malah Disetubuhi
Kamis 01-07-2021,16:01 WIB
Editor : rasel02
Kategori :