KOTA MANNA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 76 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2021 ini, sekolah diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang. Hal ini bertujuan untuk menumbukan semangat nasionalisme dan kecintaan generasi bangsa terhadap negara Indonesia.
“Kami imbau kepada satuan pendidikan TK, SD dan SMP untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus ini. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat kebangsaan sekaligus memeriahkan HUT NKRI ke 76,” ujar Sekretaris Dinas Dikbud BS, Agustian, S.Sos, M.Si. Diteruskannya, selain pengibaran bendera merah putih. Sekolah juga diimbau memasang umbul-umbul, spanduk HUT kemerdekaan NKRI, dekorasi serta perhiasan lainnya yang relevan. Sehingga, suasana menjelang HUT kemerdekaan lebih hidup dan meriah. “Walaupun kegiatan yang bersifat kerumunan belum bisa dilakukan, setidaknya kemeriahan dengan mengibarkan bendera merah putih beserta dekorasi yang lain, tetap dilakukan dan akan menambah semangat nasionalisme,” sambungnya. Agar imbauan tersebut direalisasikan secara maksimal, pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. Bagi sekolah yang tidak mengikuti arahan tersebut, maka akan disanksi tegas. “Kami akan panggil Kepala Sekolah yang bersangkutan, jika tidak turut memeriahkan HUT NKRI ini. Dengan adanya semangat kemerdekaan yang terus digelorakan, mudah-mudahan kemajuan dan motivasi perubahan akan terbentuk optimal,” tukasnya. Senada dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si bahwa satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di BS, juga diminta untuk mengibarkan bendera merah putih beserta umbul-umbul. Dengan rentang waktu mengibaran selama sebulan penuh. “Sebagai generasi bangsa, tugas kita sekarang ini adalah mengisi kemerdekaan secara maksimal. Kemudian, tidak melupakan asal sejarah dan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Untuk itu, pengibaran bendera perlu dilakukan,” ujarnya. Sedangkan untuk rangkaian kegiatan di sekolah, dirinya mengaku hingga saat ini belum menerima petunjuk dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Pasalnya sekarang sedang diterapkan kebijakan belajar daring atau online. “Mungkin belum ada kegiatan, karena kondisi sekarang ini masih dalam wabah pandemi covid-19,” pungkasnya. (rzn)Sekolah Wajib Kibarkan Bendera
Senin 02-08-2021,09:38 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,19:14 WIB
Toyota Avanza 2026: Tampil Lebih Modern, Nyaman, dan Semakin Canggih
Kamis 07-05-2026,18:57 WIB
Gurih dan Praktis, Tapi Jangan Berlebihan: Waspadai Risiko Kesehatan di Balik Konsumsi Ikan Asin
Kamis 07-05-2026,19:21 WIB
Oppo Reno 16 Pro Kantongi Sertifikasi TKDN, Siap Meluncur ke Indonesia
Kamis 07-05-2026,19:09 WIB
Deretan Mobil Hybrid, EV, hingga SUV Premium Siap Tantang Pasar Indonesia
Jumat 08-05-2026,11:36 WIB
6 Manfaat Bunga Pepaya untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Baik untuk Tubuh
Terkini
Jumat 08-05-2026,16:09 WIB
Ruas Jalan Amblas ke Pasar Sembayat Diperbaiki
Jumat 08-05-2026,11:48 WIB
Wmoto Velora 150: Skutik Retro Modern Rp26 Jutaan yang Siap Tantang Stylo dan Grand Filano
Jumat 08-05-2026,11:36 WIB
6 Manfaat Bunga Pepaya untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Baik untuk Tubuh
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB