Remas Dada ABG, Penjual Roti Dibekuk

Senin 13-09-2021,16:20 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

KOTA MANNA - Jumlah anak di bawah umur di Bengkulu Selatan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual kembali bertambah. Seorang remaja putri atau anak baru gede (ABG) yang masih berusia 13 tahun dilecehkan oleh seorang pria berinisial Su (33), warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

Tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban mengaduh ke orang tua. Orang tua korban yang menerima laporan tersebut langsung melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Su pun diciduk, kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS.

“Terlapor ditangkap sore Kamis, (9/9) saat sedang berada di rumahnya. Sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH.

Aksi pencabulan dilakukan Su kepada korban terjadi pada Rabu (8/9). Ketika itu korban sedang berada di rumah sendirian. Tersangka yang berkerja sebagai penjual roti kemudian menawarkan roti kepada korban. Melihat tersangka memberi roti, korban pun tergiur, lalu mengambil roti tersebut. Ketika korban mengambil roti, tersangka langsung memegang bagian dada sebelah kanan korban. Korban kaget dengan tindakan yang dilakukan tersangka, korban menutupi dadanya menggunakan tangan kiri.

Korban yang ketakutan langsung pulang ke rumah, kemudian menjaga kedai buah di depan rumahnya. Melihat korban kembali keluar rumah, tersangka pun kembali mendatangi korban. Lalu meremas dada korban sebelah kanan sebanyak tiga kali.

Mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian pulang ke rumah, lalu menelpon ayahnya untuk melaporkan perbuatan yang dialaminya. Ayah korban yang mendapat laporan anaknya dilecehkan langsung melapor ke polisi. “Tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH.

Sementara tersangka masih berkilah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya tersebut. Ia mengaku tidak sengaja memegang dada korban. “Saya tidak sengaja. Tidak meremas (dada korban),” ujar tersangka berkilah.

Terancam Penjara 15 Tahun Penjara Akibat perbuatannya, Su terancam hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun. “Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” beber Aipda Ezy Susiandi.

Disampaikan Kanit PPA, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukan. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf. “Tersangka mengaku khilaf dan tidak sengaja,” beber Kanit PPA.

Penjual roti yang sering mangkal di dekat rumah korban ini, sempat mencoba menyuap korban dengan roti gratis agar tidak melapor. Namun tersangka yang ketakutan melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya. Jelas saja orang tua korban marah dan melapor ke penegak aparat hukum. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait