KOTA MANNA - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Drs. Muhardin, M.Pd kembali menegaskan ke seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Larangan ini sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Terutama dalam jenjang TK, SD dan SMP. Sekolah diminta tidak memberatkan orang tua siswa dalam hal proses pendidikan berlangsung. Agar sejalan dengan program pemerintah pusat yang menyatakan wajib belajar sembilan tahun bagi setiap warga negara Indonesia. “Kegiatan pungli sangat dilarang, dampaknya memberatkan orang tua siswa. Jika hal itu terjadi, maka ketentuannya melanggar hukum dan akan diberikan sanksi,” tegas Muhardin. Adapun kategori pungli yang dimaksud adalah mematok besaran biaya tertentu bagi masing-masing siswa. Guna memenuhi kebutuhan sekolah, baik sarana prasarana ataupun kepentingan lainnya. Apabila ada siswa yang tidak sanggup membayar nominal atau barang yang ditentukan, maka dikenakan sanksi oleh sekolah. “Apalagi setiap sekolah telah didukung oleh dana BOS. Jadi tidak ada hambatan dalam kegiatan di sekolah. Terkecuali kalau semacam iuran dengan melalui musyawarah bersama orang tua dan tidak ada ketetapan nominal khusus. Hal itu bukan termasuk dalam pungli,” jelasnya. Sejauh ini. Muhardin mengaku belum mendapati laporan adanya pungli di sekolah. Namun jika nantinya hal tersebut ditemui, maka akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk meminta keterangan. “Jika ada hal yang diduga pungli, orang tua siswa boleh langsung melapor ke kami agar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rzn)Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun
Kamis 23-09-2021,09:38 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,11:48 WIB
Wmoto Velora 150: Skutik Retro Modern Rp26 Jutaan yang Siap Tantang Stylo dan Grand Filano
Jumat 08-05-2026,11:36 WIB
6 Manfaat Bunga Pepaya untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Baik untuk Tubuh
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Tidak Hanya Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Hadir untuk Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
Jumat 08-05-2026,11:01 WIB
Jangan Salah Pilih! Ini Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Menurut Mazhab Syafi’i
Terkini
Jumat 08-05-2026,20:37 WIB
Anda Menanti Samsung Galaxy Z Flip 8? Ini Kabar Terbarunya
Jumat 08-05-2026,20:31 WIB
Honda CBR150R Hadir dengan Warna Hitam Menantang, Makin Menarik untuk Pemula Pecinta Motor Sport
Jumat 08-05-2026,19:22 WIB
Bid Propam Polda Bengkulu Perketat Disiplin Personel, Polres Kaur Jadi Sorotan Supervisi
Jumat 08-05-2026,19:15 WIB
Desa Inovatif, Pemdes Jeranglah Rendah Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Tingkatkan PADes
Jumat 08-05-2026,16:09 WIB