JAKARTA - Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi. Yakni dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Keputusan menggeser hari libur keagamaan ini untuk kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19 yang belum selesai. Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Corona,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id, Selasa (12/10). Dia mengakui pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan. Utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. “Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” jelasnya. Keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia menerapkan protokol kesehatan. Selain menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H, pemerintah juga menghapus cuti bersama Natal 2021. “Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” pungkasnya. (rh/fin)Oh Ini Alasan Hari Libur Keagamaan Digeser
Selasa 12-10-2021,19:12 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,08:28 WIB
Ngeri! Pria Bertato Dianiaya Saat Acara Vespa di Gunung Putri Bogor, Matanya Dicongkel Pelaku
Kamis 19-09-2024,07:37 WIB
Minum Air Es Bikin Gemuk? Ini Jawabannya
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,14:16 WIB