JAKARTA – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai hari ini (17/10/2021), seluruh produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Ahad (17/10), sebagaimana dilansir Fajar Indonesia Network (FIN) Menurut Yaqut, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya. “Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” tegasnya. Ditambahkan Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan. “Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal,” katanya. (gw)Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Minggu 17-10-2021,17:03 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,20:40 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Terima Audiensi BGN dan Kementerian PUPR
Minggu 19-04-2026,13:09 WIB
Harga BBM Global Bergejolak, Pemerintah Batasi Pembelian Subsidi: Ini Kelompok yang Tetap Berhak
Minggu 19-04-2026,11:00 WIB
Mobil Listrik Makin Terjangkau: Pilihan Baru Mulai Rp170 Jutaan, Lebih Murah dari Brio RS
Minggu 19-04-2026,11:11 WIB
Panduan Lengkap Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan
Minggu 19-04-2026,13:02 WIB
11 Kelompok yang Sebaiknya Menghindari Kopi: Tidak Semua Orang Cocok Menikmatinya
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:48 WIB
4 Ribu Keluarga di Bengkulu Selatan Beresiko Stunting, Pemda Yakin Terus Menurun
Minggu 19-04-2026,20:40 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Terima Audiensi BGN dan Kementerian PUPR
Minggu 19-04-2026,17:20 WIB
200 Unit RTLH di Seluma Terima BSPS
Minggu 19-04-2026,17:12 WIB
Pemkab Seluma Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan yang Adil, Merata dan Berkualitas
Minggu 19-04-2026,14:00 WIB