KOTA MANNA - Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan terus menggali keterangan PS alias Pi (29), warga Desa Air Umban Kecamatan Pino, tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ada indikasi tersangka menanam ganja di kebunnya yang berada di wilayah Jambi.
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH membenarkan tersangka mendapat ganja dari Jambi. Namun tersangka tidak mengaku kalau dirinya menanam ganja di kebun kopi yang digarap di Jambi. “Ganja tersangka dapat dari Jambi. Kalau pengakuannya beli, bukan hasil tanam sendiri,” ujar Kasat Narkoba. Tersangka yang selama ini berkebun kopi di Jambi beli ganja dari rekannya yang berada di Jambi. Daun ganja yang kering kemudian dibawa pulang ke kediamannya di Kecamatan Pino. Tersangka kemudian menikmati “daun surga” tersebut dengan cara melinting atau mencampurnya dengan rokok yang dihisap. Sedangkan sabu-sabu, lanjut Kasat Narkoba tersangka dapat dari membeli secara online. Pengirimnya juga dari luar Bengkulu. Tersangka memesan sabun dengan cara komunikasi melalui telepon, lalu mengirim uang melalui rekening bank. Setelah uang dikirim, bandar mengirim sabu-sabu ke tersangka menggunakan jasa kurir. Pengirimannya pun tidak antar alamat. Tapi menggunakan sistem peta untuk mengelabui polisi. Tersangka yang mengambil barang pesanan sesuai lokasi yang disampaikan oleh kurir. “Kami masih mendalami jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Salah satunya mendalami kurir yang menjadi pengantar barang tersebut,” tegas Kasat Narkoba. Sekedar mengingatkan, tersangka ditangkap Sat Res Narkoba pada Rabu (20/10) sekitar pukul 14.32 WIB. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil pesanan sabu-sabu di dekat sirkuit Padang Panjang. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, tunggul rokok lintingan ganja, alat hisap sabu atau bong, satu unit HP dan satu unit sepeda motor. (yoh)Tsk Narkoba Tanam Ganja di Jambi?
Sabtu 23-10-2021,14:02 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :