TAIS - DPRD Seluma mengesahkan dua raperda untuk dijadikan Perda melalui rapat paripurna, Senin (25/10). Yakni Raperda Hak dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Seluma, serta Raperda Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. Sedangkan Raperda tentang Retribusi Daerah, masih dalam tahap pembahasan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Seluma, Yozi Aritona, mengatakan dua Raperda yang disetujui, telah mendapat kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. "Dari tiga Raperda yang diusulkan, dua raperda sudah kami setujui untuk dibahas dan sudah melalui proses pembahasan dan kesepakatan,” tegas Yozi dalam rapat paripurna. Sementara untuk Raperda Retribusi Daerah, sepakat ditunda karena berkaitan dengan angka. DPRD Seluma berharap retribusi daerah yang nantinya disahkan tidak memberatkan masyarakat, demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). “Untuk Raperda retribusi daerah belum dilanjutkan pembahasannya. Karena hal ini berkaitan dengan angka. Serta kami meminta jangan memberatkan masyarakat di Seluma,” sambung Yozi dalam penyampaian Bapemperda DPRD Seluma. Yozi menambahkan, terkait jumlah beban yang diizinkan (JBI), besaran retribusi yang bisa dipungut pada setiap objek, berkaitan langsung dengan masyarakat. Sehingga harus melalui kajian sosial serta kajian ekonomi yang matang. "Meskipun daerah sedang butuh anggaran besar, jangan sampai memberatkan masyarakat," tuntasnya. Setelah penyampaian kajian Bapem Perda DPRD Seluma, rapat paripurna langsung dilanjutkan dengan agenda pandangan Fraksi. Keputusan akhir, DPRD Seluma menyepakati dua rapaerda untuk dijadikan Perda. (rwf)Dua Perda Disetujui, Satu Dipending
Selasa 26-10-2021,09:08 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :