RASELNEWS.COM, KAUR - Tiga dari empat calon kades yang berasal dari Badan Bermusyawarah Desa (BPD) akhirnya lolos dan bisa mengikuti Pilkades 9 Desember mendatang. Ini setelah panitia Pilkades kabupaten menerima salinan SK pemberhentian jabatannya dari Bupati Kaur, H Lismidianto.
Sampai Rabu (27/10), dari empat kandidat berasal dari BPD, tiga diantaranya sudah mengantongi surat pemberhentian dari Bupati Kaur, H Lismidianto. Plt Kepala Dinas PMD Kaur, Asdiarman, S.Sos mengatakan, ketiga kandidat yang sudah menyerahkan salinan SK Pemberhentian keputusan Bupati Kaur itu secara resmi dapat mengikuti Pilkades. Mereka juga sudah mengantongi nomor urut dan masuk dalam daftar Cakades yang akan bertarung nantinya. "SK pemberhentiannya yang menjadi syarat pencalonan sudah kita terima," ujar Asdiarman. Tiga kandidat yang sudah mengantongi SK bupati itu yakni dari Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal atas nama Ristizon Efendi. Desa Penyandingan Kecamatan Maje atas nama Ansari, dan Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule atas nama Juniardi. Sedangkan kandidat lain dari Desa Tanjung Kemuning 3 Kecamatan Tanjung Kemuning Widi Harto sampai saat ini belum mendapatkan nomor urut dan belum melampirkan surat pemberhentian dari Bupati Kaur sebagai BPD. "Sesuai Pasal 23 poin ke 4 Perbup nomor 83 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak menyatakan, anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon kades dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai. Peresemian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati," ujarnya. Cakades Gunung Megang Kecamatan Kinal, Ristizon Efendi yang menghubungi Rasel mengaku secara administrasi tak ada kendala lagi. "Sudah saya serahkan bahkan bukan copy tapi cap basah, dan saya sudah dapat nomor urut," ujarnya. Sementara itu Widi Harto balon Cakades Tanjung Kemuning 3 mengaku keberatan terkait dengan tak diberikannya dirinya nomor urut. Menurutnya dia sudah melayangkan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pilkades tingkat kecamatan, PMD Kaur dan Camat Tanjung Kemuning. Namun sampai saat ini keberatan terkait dirinya tak ditetapkan sebagai Cakades belum dibalas. "Saya saya mendaftar sudah melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jadi menurut saya tidak ada salahnya lagi. Tapi kenapa saya tak ditetapkan sebagai Cakades??," tuturnya.(jul)Diberhentikan Bupati, 3 BPD Sah Jadi Cakades
Kamis 28-10-2021,17:37 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :