RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan masih mendalami laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami SS (26), warga Kecamatan Kedurang. Terlapor berinisial AS yang merupakan suami korban akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Laporannya masih dalam penyelidikan, kami masih mendalami keterangan saksi-saksi,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan. Maka polisi akan melakukan upaya paksa mendatangkan terlapor. Namun penyidik berharap terlapor bersikap kooperatif. “Kalau tidak hadir dipanggil melalui surat, maka akan dilakukan penjemputan terhadap terlapor,” tegas Kanit PPA. Polisi menerima laporan dugaan KDRT tersebut pada Sabtu (30/10). Penyidik pun perlu mengumpulkan bahan keterangan dan petunjuk untuk mengusut perkara tersebut. Jika semua sudah lengkap, maka akan ditentukan proses pengusutan perkara tersebut. KDRT dialami korban pada Kamis (28/10) siang. Ketika itu korban pergi dari rumah ke BRI Cabang Manna untuk menabung. Namun korban pergi tanpa pamit kepada suaminya. Mengetahui sang istri pergi dari rumah tanpa pamit, AS pun langsung bergerak menyusul sang istri ke Kota Manna. Keduanya pun berpapasan di jembatan Sungai Air Manna atau di dekat kantor PDAM Tirta Manna. AS langsung memutar arah dan mengiringi istrinya pulang ke rumah. Namun ketika melintas di jembatan Air Kedurang, AS menghentikan laju sepeda motornya. Kemudian menghampiri korban, lalu langsung memukul wajah korban. Tak hanya itu, terlapor mencekik leher dan memukul kepala korban menggunakan helm. (yoh)Panggil Terlapor KDRT, Datang atau Dipaksa!
Rabu 03-11-2021,15:30 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :