Tolak Divaksin Covid-19, ASN Disanksi

Sabtu 06-11-2021,09:30 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Peringatan keras bagi para pejabat dan Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS). Jika menolak vaksinasi Covid-19 akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Mulai sanksi administrasi kepegawaian yang terhambat. Hingga tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak bisa dicairkan. "Jika mau mencairkan TPP harus menunjukan sertifikat vaksinasi,” tegas Sekkab BS, Yudi Satria.

Dikatakan Yudi, adanya syarat menyertakan sertifikat vaksinasi bagi ASN untuk mencairkan TPP sesuai dengan instruksi Bupati BS Nomor 800/270/Kepeg/2021 tentang percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 di BS. Tidak hanya itu, tanpa adanya sertifikat vaksinasi, maka ASN juya terhambat naik pangkat.

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan para ASN lingkungan Pemkab BS agar vaksinasi Covid-19 bagi yang belum. "Silahkan ASN vaksinasi jika tidak mau terhambat administrasi kepegawaiannya," tegas Yudi.

Ditambahkan Yudi, tidak hanya ASN, para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan, maka wajib melampirkan sertifikat vaksinasi. Begitu juga warga yang ingin mengurus bantuan atau ingin mendapatkan bantuan sosial juga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi. "Petugas juga kami instruksikan untuk melayani warga yang tidak menunjukan sertifikat vaksinasi," bebernya.

Disampaikan Yudi, adanya instruksi ini sebagai salah satu upaya Pemkab BS agar seluruh ASN, pengusaha dan warga BS dapat mengikuti vaksinasi. Bahkan dirinya berharap semua warga BS bisa divaksinasi. Sehingga nantinya bisa terlindungi dari virus Covid-19.

"Saya berharap semua, ayo vaksinasi, sebab itu salah satu agar kita terbebas dari Covid-19 sehingga ke depannya kondisi di BS bisa normal kembali," harap Yudi.

Laporkan!

Disisi lain, Pemkab BS telah melayangkan surat kepada seluruh OPD lingkungan Pemkab BS terkait permintaan data pegawai yang sudah divaksin, untuk dilaporkan segera ke Dinkes BS. Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Gubernur Nomor 4401/1580/Dinkes/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasi yang tidak mengikuti vaksin Covid-19.

Untuk itu, diharapkan seluruh OPD menyampaikan data pegawai yang sudah selesai divaksin.“Kami sudah menyampaikan surat ke OPD untuk menyampaikan laporan data pegawai, yang sudah vaksin ke Dinkes BS sesegera mungkin,” pungkas Sekkab BS Yudi Satria.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait