Baru Dilantik, Eselon III-IV Bakal Difungsionalkan

Senin 08-11-2021,10:00 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Menindaklanjuti instruksi pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Otonomi Daerah Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021, terkait kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mengaku tinggal menunggu instruksi.

Bahkan permintaan untuk melengkapi data jumlah pejabat yang pensiun dan bakal pensiun sudah disampaikan ke KemenPAN-RB dan Mendagri sebagai data pendukung. Jika Mendagri sudah mengeluarkan instruksi, akan segera dilakukan penyederhanaan bikrokrasi dengan ditandai pelantikan ratusan jabatan fungsional dari jabatan struktural eselon III dan IV Pemkab BS.

Termasuk 51 pejabat eselon yang baru saja dilantik oleh Sekkab BS Yudi Satria pada mutasi beberapa hari lalu, dipastikan ikut difungsionalkan jika kebijakan ini sudah realisasikan sebelum akhir tahun ini.

“Intinya jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Sesuai instruksi paling lambat 31 Desember 2021 ini harus sudah dilantik semua. Dengan harapan para PNS akan bekerja lebih professional dan efektif,” kata Kabag Ortala Setkab BS, Erawan SE MPHR.

Disampaikan Erawan, untuk lingkungan Pemkab BS, ada sekitar 500 lebih posisi jabatan eselon IIIa, IIIb, IVa dan IVb yang bakal dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi. Namun tidak semua posisi jabatan difungsionalkan, untuk posisi jabatan tertentu tetap menduduki jabatan struktural.

Seperti Kepala OPD untuk jabatan eselon II. Sedangkan untuk eselon III, di antaranya Sekretaris OPD, Direktur RSUD, Camat, dan Sekcam. Sedangkan eselon IV di antaranya Lurah, Sekretaris Lurah, Kasubag TU atau Umum, kepala UPTD tetap dipertahankan posisi jabatan struktural.

“Penyederhanaan birokrasi pemerintahan ini mengoptimalkan peran jabatan fungsional dan pelayanan serta pemangkasan birokrasi,” tegas Erawan. Ditambahkan Erawan, dengan penyederhanaan birokrasi, dimaksudkan memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Penyederhanaan itu, sambungnya, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

"Tujuannya menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," terang Erawan. (one)

Tags :
Kategori :

Terkait