RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, Efrizal (23), warga Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna kembali menghadapi persidangan. Kali ini dirinya dihakimi dalam kasus perkara penadah barang curian.
Efrizal didakwa menerima gadaian airsoft gun yang merupakan barang curian. Atas perbuatannya, Efrizal divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna dan dijatuhi hukuman kurungan penjara 8 bulan. Putusan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari BS. Sebelumnya terdakwa dituntut kurungan penjara selama 1 tahun. “Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa divonis delapan bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP karena membeli barang hasil curian. “Terdakwa menerima, kami (JPU) juga tidak melakukan upaya banding,” kata Kasi Pidum. Untuk diketahui, Efrizal merupakan satu dari dua pelaku pembegalan sopir fuso di Padang Panjang Kecamatan Kota Manna pada Sabtu (24/7) lalu. Efrizal bersama rekannya Junaidi Saputra (33), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna telah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan senjata api illegal. Senjata api jenis airsoft gun yang digunakan keduanya untuk membegal ternyata adalah hasil mencuri. Yang mencurinya adalah Junaidi. Sebelum digunakan membegal, senjata tersebut digadaikan oleh Junaidi ke Efrizal sebesar Rp 700 ribu. (yoh)Tadah Airsoft Gun, Pembegal Fuso Divonis 8 Bulan
Senin 08-11-2021,13:30 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,16:46 WIB
Anggaran Rp230 Miliar Disetujui, Pelabuhan Linau Kaur Segera Direvitalisasi
Jumat 24-04-2026,10:16 WIB
Wuling Perkenalkan SUV 7-Seater Terbaru dengan Opsi EV dan PHEV, Ini Detailnya
Jumat 24-04-2026,16:16 WIB
Karaoke Berkedok Warung di Gerbang Pemkab Seluma Resahkan Warga
Jumat 24-04-2026,14:00 WIB
Terima CSR Bank Sinar Mas, Bupati Bengkulu Selatan Harap Perusahaan Swasta Lain Ikut Salurkan CSR
Jumat 24-04-2026,09:53 WIB
Program Hemat BBM Berhasil, Konsumsi Pertalite di Bengkulu Selatan Turun Signifikan
Terkini
Jumat 24-04-2026,16:52 WIB
Percepatan Ekonomi Desa: 74 Gerai KDKMP di Kaur Segera Rampung
Jumat 24-04-2026,16:46 WIB
Anggaran Rp230 Miliar Disetujui, Pelabuhan Linau Kaur Segera Direvitalisasi
Jumat 24-04-2026,16:28 WIB
Polres Seluma Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Jumat 24-04-2026,16:16 WIB
Karaoke Berkedok Warung di Gerbang Pemkab Seluma Resahkan Warga
Jumat 24-04-2026,16:10 WIB