RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan (BS) memastikan tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna karena kerugian negara sudah pulih, tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 1,028 miliar dibayar lunas oleh mantan kades. Meski penyelidikan perkara tersebut tidak dilanjutkan, polisi tidak akan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH menjelaskan, penerbitan SP3 dilakukan jika pengusutan perkara sudah naik tahap penyidikan. “SP3 itu apa? Penghentian penyidikan, (perkara dugaan korupsi desa) Jeranglah Tinggi kan baru tahap penyelidikan, belum penyidikan, jadi tidak ada SP3,” jelas Kasat Reskrim. Dijelaskan Kasat Reskrim, tidak ada dasar pihaknya melanjutkan penyelidikan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sebab tidak ada lagi kerugian negara. Karena dalam perkara korupsi pengusutan wajib ada kerugian negara. “Sekarang misalkan perkara itu kami naikkan ke penyidikan, apa yang mau diusut, kerugian negara sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat Reskrim. Ditambahkan Kasat Reskrim, penanganan perkara DD Jeranglah Tinggi dilakukan sesuai aturan. Mantan kades diberi ruang mengembalikan TGR karena ada MoU antara Kejagung, Polri, dan Mendagri. Dalam perkara dugaan penyimpangan dana desa wajib diberi waktu 60 hari untuk membayar kerugian negara. Jika 60 hari TGR tidak dilunasi, barulah diusut secara pidana. (yoh)Baru Penyelidikan, Perkara DD Jeranglah Tinggi Tanpa SP3
Selasa 09-11-2021,18:51 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :