RASELNEWS.COM, SELUMA - Aparat Sat Reskrim Polres Seluma membekuk warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat berinisial SM (39). Pria tersebut dijemput di rumahnya lantaran diduga mencuri kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (10/11). Tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan polisi mengelandangnya ke Mapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK membenarkan mengenai penangkapan tersebut. "Setelah menerima laporan, tersangka kemudian berhasil kami tangkap di kediamannya. Kemudian kami gelandang ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan," tegas Kasat Reskrim. Kasus pencurian sawit terjadi 21 Oktober 2021 sekitar pukul 15.15 WIB di Afdeling 4 Blok G12 Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat. Pelapornya, Tito Sarwono (29) karyawan PT SIL ke Mapolres Seluma. Kasat Reskrim mengatakan kasus pencurian terjadi saat tersangka mengambil TBS yang sudah dipanen oleh karyawan PT SIL, yang dikumpulkan oleh pemanen di lokasi Afdeling 4 Blok G12, yang bersebelahan dengan kebun milik terlapor. Saat karyawan PT SIL selesai mengumpulkan TBS, tersangka kemudian menyembunyikan 40 tandan buah sawit milik PT SIL dan kemudian dipindahkan ke kebun miliknya. Kejadian tersebut di ketahui saat mandor panen mengecek buah sawit di Afdeling 4 Blok G12 berkurang 40 tandan. Kemudian mandor panen mengecek sawit di kebun milik terlapor dan benar saja ditemukan tandan buah sawit milik PT SIL yang diberi tanda oleh pemanen. Setelah berdebat dengan mandor pemanen kemudian terlapor pergi meninggalkan lokasi. "Akibat kejadiannya, tersangka dijerat Pasal 107 huruf D Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)Embat Sawit PT SIL, Warga Lunjuk Dibekuk
Kamis 11-11-2021,11:00 WIB
Editor : rasel03
Kategori :