RASELNEWS.COM, BENGKULU - Program Gubernur-Wagub Bengkulu tentang penghapusan pajak kendaraan, baru akan dibahas tahun depan. Pembahasan dilakukan dengan merevisi peraturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah bersama DPRD Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan penghapusan pajak kendaraan di bawah 150 CC ini sudah mendapatkan persetujuan pusat dan draf perda sudah masuk di Biro Hukum. “Setelah perda selesai, baru bisa direalisasikan,” terang Noni. Seperti diketahui, program tersebut merupakan inisiatif Pemprov Bengkulu dalan rangka merealisasikan visi dan misi Gubernur Wagub periode 2021-2024. Revisi Perda perlu dilakukan mengingat pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. “Kalau sampai 2023, realisasinya tidak lah. Karena pembahasan tahun depan dan setelah selesai, baru bisa direalisasikan,” beber Noni. Dengan program ini, secara otomatis ada pengurangan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. “Namun pendapatan daerah bukan hanya dari pendapatan pajak kendaraan, masih bisa mengelola sumber pendapatan lain,” tuntas Noni. (cia)Tahun Depan, Motor Bebas Pajak Bisa Diterapkan
Selasa 16-11-2021,12:03 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :