RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kaur, kembali akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana pungli pada kasus dana hibah Kemenpora 2018. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan laporan Musihirin, warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal beberpa waktu yang lalu.
"Masih dalam proses, saat ini penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, disampaikan Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK kemarin (21/11). Direncanakan pula dalam waktu dekat pelapor Musihirin akan kembali menjalani pemeriksaan ulang. Ini untuk memberikan keterangan tambahan diluar laporan yang disampaikan. Kasat menegaskan, terkait dengan laporan pelapor yang melaporkan dua warga lain yang bersama-sama diduga melakukan korupsi, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Polda Bengkulu pada beberapa waktu lalu. Bila ditemukan alat bukti yang cukup dilanjutkan dalam penetapan tersangka. “Kami jadwalkan Senin (22/11) kita akan lanjutkan pemeriksaan kembali,” pungkas Kasat. Sementara itu Musihrin, mengaku siap memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan penyidik. Dirinya akan membeberkan kalau dalam dugaan pungli itu bukan hanya dirinya saja yang menikmati uang fee dari para kades, namun ada oknum lain. Dia juga meminta penyidik berlaku adil dalam perkara yang sempat menjeratnya dibalik jeruji besi itu. "Dalam kasus ini bukan saya sendiri, jadi saya minta pemberi dan penerima lainnya ikut diperiksa," tegasnya. Sebagaimana pungli ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi adanya potongan dana Kemenpora untuk pembangunan empat unit GOR dan 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Pungli dari total dana Rp 2,4 miliar itu bervariasi jumlahnya. namun sebagian besar dipungut 30 persen. Namun belakangan terdakwa Musihirin bernyanyi jika bukan hanya dirinya yang menikmati kucuran dana itu, tetapi ada oknum lain yang saat ini dilakukan pemeriksan ulang. Musihrin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor. Tidak terima Muhsirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Belakangan dirinya juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa dua orang yang dilaporkannya namun juga untuk para kades yang menjabat kala itu sebagai pemberi fee juga diperiksa. (jul)Seret Tersangka Baru, Eks Terdakwa “Kemenpora” Buka-bukaan
Senin 22-11-2021,10:22 WIB
Editor : rasel03
Kategori :