RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu , Bayu Syahputra (31), warga Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS tidak terima atas putusan tersebut, sehingga melakukan upaya banding. “Ya, kami ajukan banding,” kata JPU, M Alvinda, SH. Salah satu alasan JPU melakukan banding karena keberatan atas putusan majelis hakim kepada terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan empat tahun penjara, Namun majelis hakim menjatuhkan kurungan satu tahun, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU. “Memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Alasan kami ajukan banding karena putusan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan kami,” ujar Alvinda. Sekedar mengingatkan, tersangka yang bekerja sebagai sopir ayam potong ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Rabu, 7 Juli lalu. Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi ada orang yang membawa sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengintaian, setelah memastikan target, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba langsung meringkus terdakwa. Dari penggeledahan terhadap terdakwa. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam. (yoh)Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun
Rabu 24-11-2021,18:44 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,19:14 WIB
Toyota Avanza 2026: Tampil Lebih Modern, Nyaman, dan Semakin Canggih
Kamis 07-05-2026,18:57 WIB
Gurih dan Praktis, Tapi Jangan Berlebihan: Waspadai Risiko Kesehatan di Balik Konsumsi Ikan Asin
Kamis 07-05-2026,19:09 WIB
Deretan Mobil Hybrid, EV, hingga SUV Premium Siap Tantang Pasar Indonesia
Kamis 07-05-2026,19:21 WIB
Oppo Reno 16 Pro Kantongi Sertifikasi TKDN, Siap Meluncur ke Indonesia
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Tidak Hanya Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Hadir untuk Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
Terkini
Jumat 08-05-2026,11:48 WIB
Wmoto Velora 150: Skutik Retro Modern Rp26 Jutaan yang Siap Tantang Stylo dan Grand Filano
Jumat 08-05-2026,11:36 WIB
6 Manfaat Bunga Pepaya untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Baik untuk Tubuh
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Tidak Hanya Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Hadir untuk Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
Jumat 08-05-2026,11:01 WIB