RASELNEWS.COM, KAUR - Jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di Kabupaten Kaur di tahun 2021 meningkat. Bila tahun 2020 ada 5 kasus dan dengan lima terpidana, tahun ini menjadi 12 kasus dengan 15 tersangka dan ditambah empat lainnya yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK didampingi Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko, SH menyebut, dari 12 kasus yang ditangani, ada tiga kasus yang 4 pelakunya masih dalam DPO. “Saat ini empat pelaku masih dicari," ujar Andi Sujarmoko, SH. BACA JUGA : Naudzubillah! Begini Kronologis Pencabulan 4 Siswi SMP oleh 7 Pria Menurut Andi, beberpaa kasus pencabulan di tahun 2021 itu sudah ada yang divonis bersalah oleh majelis hakim. Sama dengan kasus di tahun 2020, rata-rata terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara. Disisi lain, dari beberapa kasus itu, ada tiga korbannya yang hamil dan telah melahirkan anak akibat perbuatan tersangka. "Hasil pemeriksan yang kami lakukan, ini pemicu utamanya salah satunya kurangnya pengawasan ornag tua kepada anaknya. Sehingga kami mengimbau kepada orang tua untuk dapat meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing," imbuhnya. BACA JUGA ; Murid SD Lima Kali Dicabuli Pacar Andi menambahkan dari belasan kasus itu, saat ini tinggal beberapa kasus lagi yang masih menjalani proses pemeriksaan. Salah satunya kasus pencabulan yang menimpa empat pelajar SMP di Kaur oleh 7 tersangka, yang 5 diantaranya sudah ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan saksi saksi. "Secepatnya akan kita limpahkan," imbuh Andi. (jul)Astaga…Jumlah Kasus Cabul Naik 2 Kali Lipat
Kamis 25-11-2021,12:09 WIB
Editor : rasel03
Kategori :