Korban Kedua Melapor, Dukun Cabul Bakal Tua di Penjara

Rabu 29-12-2021,09:26 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Korban kedua dugaan pencabulan yang dilakukan Id (48), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, akhirnya resmi melapor Polres Bengkulu Selatan (BS). Korban kedua ini berusia 17 tahun atau terpaut tiga tahun dari korban pertama, yang sudah lebih dahulu melaporkan Id.

Hanya saja, korban kedua ini sudah memiliki suami. Sementara korban pertama, masih duduk di bangku SMP. Namun, dengan dua laporan ini, Id terancam hukuman berat atas kasus tersebut. Dalam satu laporan kasus pencabulan anak di bawah umur, ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

Jika dua laporan, maka tersangka terancam 30 tahun penjara. “Ya sudah ada dua LP (laporan polisi). Berkasnya akan dipisahkan, artinya ini ada dua berkas perkara satu orang tersangka. Pasalnya sama-sama perlindungan anaka di bawah umur, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi.

Kepada penyidik, korban ternyata mengaku sudah 12 kali dicabuli oleh tersangka. Hal itu terjadi kurun waktu sejak bulan Oktober 2021 lalu, dan terakhir terjadi pada 14 Desember lalu. Korban datang berobat ke tersangka dengan tujuan meminta keturunan atau anak. Sebab sudah delapan bulan menikah dengan suaminya, korban belum kunjung hamil.

Saat menjalani ritual pengobatan terhadap korban, tersangka mengurut perut korban. Kemudian mengajak korban berhubungan badan dengan alasan korban tidak akan punya anak jika tidak “melakukannya” dengan tersangka. Merasa takut tak punya keturunan, korban hanya bisa pasrah menuruti rayuan tersangka. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait