TPP dan Tunjangan ASN Terancam Berkurang

Sabtu 01-01-2022,09:54 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP  dan tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) terancam mengalami pengurangan. Hal ini terjadi jika Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang disahkan DPR RI pada 7 Desember 2021, diundangkan atau tercatat sebagai lembaran negara.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mengatakan keberadaan UU itu secara otomatis bakal membuat perubahan besar-besaran terhadap APBD. Salah satunya TPP dan Tunjangan ASN terancam berkurang. "dalam UU yang terdiri dari 12 bab tersebut, salah satu bab mengatur upaya peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah," beber Jonaidi.

Dia mengatakan dengan aturan itu maka kemungkinan besar perubahan dimulai pada APBD Perubahan 2022 atau paling tidak pada APBD 2023. Selama ini, belanja pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu masih didominasi belanja pegawai dan sudah mencapai 50 persen dari total APBD.

Sementara sesuai UU HKPD, belanja pegawai hanya diberikan batas maksimal 30 persen dari total APBD. "Berarti ada penurunan alokasi anggaran untuk belanja pegawai. Sementara ada peningkatan kualitas belanja infrastruktur sebesar 40 persen.

“Karena ada ketetapan pasti berdampak dan struktur APBD harus dirombak. Misal seperti belanja pegawai yang dialokasikan hanya 30 persen, secara otomatis seperti TPP dan tunjangan selama ini harus dikurangi. Pengurangan ini juga berlaku untuk belanja rutin," kata Jonaidi. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait