RASELNEWS.COM, BENGKULU - Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sebesar Rp416,44 miliar akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2022. Besaran DBH berasal dari tunggakan DBH 2021 sekitar Rp 190,05 miliar dan 2022 sebesar Rp 226,38 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan dengan pembayaran itu, maka tidak ada lagi tunggakan DBH Pemprov Bengkulu kepada Pemkab/Pemkot. “Pemprov memang sebelumnya memiliki tunggakan dana bagi hasil tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp412 miliar, tapi sudah dibayarkan. DBH ini memang hak kabupaten/kota," ungkap Edwar, Selasa (4/1/2022). Alokasi anggaran DBH untuk pembayaran tunggakan DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2021 lalu. Ditambah pembayaran DBH untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun 2022. DBH bersumber dari pendapatan PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP, dan Cukai Rokok. "Kedepannya kita berharap DBH ini tidak terutang lagi. Pengalaman buruk (tunggakan) tidak terjadi lagi,” ujar Edwar. Sementara itu, Kota Bengkulu akan menerima DBH Rp 80,78 miliar dan Bengkulu Selatan (BS) Rp 46,97 miliar. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara Rp 46,38 miliar, Bengkulu Tengah Rp 29,40 miliar, Rejang Lebong Rp 41,87 miliar, Lebong Rp 29,28 miliar, Kepahiang Rp 35,22 miliar, Seluma Rp 36,50 miliar, Kaur Rp 30,33 miliar dan Mukomuko Rp 39,68 miliar. (cia)Dana Bagi Hasil Dibayar, BS Terbesar Kedua
Rabu 05-01-2022,13:11 WIB
Editor : rasel03
Kategori :