RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yakni Muhammad Caesar Firdaus (24), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang dan Sujatmiko (29), warga jalan Dua Jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna yang menjadi penjual & kurir sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 22 bulan. “Perkaranya sudah putus. Dua terdakwa masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lutiarti, SH. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani kurungan. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Yang pertama ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS adalah Caesar. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna pada 18 September 2021. Tidak berselang lama, polisi berhasil meringkus Sujatmiko yang ketika itu masih berada di Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci, Kaur. Keduanya terbukti sebagai penjual & kurir sabu. (yoh)Penjual & Kurir Sabu Dipenjara 22 Bulan
Rabu 05-01-2022,15:02 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,08:28 WIB
Ngeri! Pria Bertato Dianiaya Saat Acara Vespa di Gunung Putri Bogor, Matanya Dicongkel Pelaku
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,10:11 WIB
HP Xiaomi Terbaru Harga 2-3 jutaan yang Layak Dimiliki
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,13:44 WIB
Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai
Terkini
Kamis 19-09-2024,17:12 WIB
Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Kamis 19-09-2024,16:29 WIB
CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
Kamis 19-09-2024,15:38 WIB
SUV Mungil dari Toyota, Harga 200 Jutaan Fitur Setara Mobil 500 Juta
Kamis 19-09-2024,15:12 WIB
Fortuner Facelift dan Mitsubishi Pajero Sport Minder, SUV Cina Ini Masuk Indonesia! GAC Trumpchi
Kamis 19-09-2024,14:16 WIB